Mahfud MD Puji Langkah Prabowo Subianto Beri Abolisi hingga Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Jumat 01 Agu 2025, 09:15 WIB
Potret Mahfud MD yang menilai keputusan hakim dalam kasus Tom Lembong salah. (Sumber: YouTube/ Rhenald Kasali)

Potret Mahfud MD yang menilai keputusan hakim dalam kasus Tom Lembong salah. (Sumber: YouTube/ Rhenald Kasali)

Baca Juga: Heran Soal Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: ‘Periksa Semua Menteri, Pasti Kena’

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dlm penegakan keadilan dgn memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kpd Tom Lembong,” tulisnya seperti dilansir Poskota dari X @mohmahfudmd pada Jumat, 1 Agustus 2025.

“Ke depan tak blh ads lg yg menggunakan politik utk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik sebab kalau itu dilakukan bs dihadang oleh Presiden,” sambungnya.

Baca Juga: Heran Soal Vonis Tom Lembong, Mamat Alkatiri: ‘Periksa Semua Menteri, Pasti Kena’

Apa itu abolisi?

Dilansir Poskota melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali, abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seoarang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut dijalankan; merupakan hak prerogatif Presiden yang hanya diberikan setelah meminta nasihat Mahkamah Agung (H.Pidana).

Baca Juga: Profil Dennie Arsan Fatrika: Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang Vonis Tom Lembong, Ini Akun Instagram Resminya?

Dasar hukum abolisi

Dasar hukum abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2).

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Apa itu amnesti?

Dilansir Poskota melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali, amnesti adalah suatu hak untuk menghapuskan hukuman pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi putusan pengadilan, umumnya terkait tindak pidana tertentu (misalnya, politik), sehingga hukuman yang telah diputuskan tidak dijalankan atau dihentikan. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan setelah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (H.Pidana).

Dasar hukum amnesti

Dasar hukum amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2):

“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”


Berita Terkait


News Update