JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan dalam di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman tersebut lebih ringan separoh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menuntut 7 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.
Pasalnya, ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana merintangi secara langsung atau tidak langsung perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto tidak sependapat dengan JPU KPK. Majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan sebagaimana dakwaan kesatu JPU KPK.
Baca Juga: Ribuan Polisi Kawal Sidang Putusan Hasto Kristiyanto di PN Jakpus
"Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut yang diatur dalam dakwaan kedua JPU KPK yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Jo. UU Nomor 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim membeberkan keterlibatan Hasto dalam menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Sidang Putusan Hasto Kristiyanto Disiarkan Live, PN Jakpus Batasi Pengunjung
"Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menyimpulkan keterlibatan dalam skema suap bahwa terdakwa terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,250 miliar untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ucap nya.