Fenomena Gugatan Cerai Guru PPPK Pasca Pelantikan, Benarkah Ketimpangan Pendapatan Jadi Pemicu Utama?

Kamis 24 Jul 2025, 17:03 WIB
Ilustrasi gugatan cerai guru PPPK pasca pelantikan. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi gugatan cerai guru PPPK pasca pelantikan. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) guru, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Data terbaru dari Cianjur dan Blitar pada pertengahan tahun 2025 mengungkap lonjakan signifikan angka gugatan cerai, dengan mayoritas diajukan oleh kaum perempuan.

Apa yang sebenarnya terjadi di balik gelombang perpisahan dalam pernikahan ini?

Baca Juga: Honorer Non Database BKN Wajib Tahu! 10 Kriteria yang Bisa Gagalkan Pengangkatan PPPK 2025

Pemohon Kebanyakan Perempuan

Di Kabupaten Blitar, tercatat 20 kasus gugatan cerai guru ASN sepanjang semester pertama 2025, angka yang melonjak dari 15 kasus sepanjang tahun 2024. Peningkatan ini didominasi oleh guru-guru SD berstatus PPPK.

Sementara itu, di Kabupaten Cianjur situasinya tak kalah mengkhawatirkan. Sebanyak 32 ASN, terdiri dari 20 PNS dan 12 PPPK mengajukan izin cerai dari Januari hingga Juli 2025.

Dari jumlah tersebut, 27 pemohon adalah perempuan yang berprofesi sebagai guru atau tenaga kependidikan.

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan mengungkapkan bahwa lonjakan ini terutama terjadi pada guru ASN jalur PPPK.

Baca Juga: Pengangkatan Dimulai Tahun Ini, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

"Jelas ini memang lonjakan kasus gugat cerai di kalangan guru ASN dalam hal ini jalur PPPK. Karena sepanjang tahun 2024 hanya ada 15 gugatan cerai oleh guru SD ini," ujar Deny.

Deny juga menyoroti fakta bahwa mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pihak istri, yaitu para guru SD perempuan. Meskipun alasan yang diajukan dalam permohonan cerai umumnya adalah "ketidakcocokan", Deny menduga ada faktor yang lebih dalam.


Berita Terkait


News Update