Polri Bongkar Penjualan Beras Bermasalah, Kerugian Capai Rp99,35 Triliun

Kamis 24 Jul 2025, 14:45 WIB
Satgas Pangan Polri mengungkap kasus perdagangan beras yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan takaran kemasan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Satgas Pangan Polri mengungkap kasus perdagangan beras yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan takaran kemasan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap kasus perdagangan beras yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan takaran kemasan.

“Kami menindak tegas praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil investigasi Kementerian Pertanian,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan temuan peredaran beras premium dan medium sesuai standar pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji di sepuluh provinsi, 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium tidak memenuhi standar mutu.

Selain itu, lebih dari separuh beras dijual lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan berat kemasan yang sering kali lebih rendah dari yang tertera, sehingga merugikan masyarakat hingga Rp99,35 triliun setiap tahun. Satgas Pangan Polri kemudian memeriksa pasar tradisional dan retail modern, mengambil sampel, serta melakukan uji laboratorium.

Baca Juga: Syarat Lengkap Ambil Bantuan Beras 20 Kg Juli 2025, Pastikan Tidak Terlewat

"Hasilnya, lima merek beras premium yang bermasalah diidentifikasi, yaitu Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita. Tiga produsen yang memproduksi beras-beras tersebut adalah PT PIM (Sania), PT FS (Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen), serta Toko SY (Jelita)," ujarnya.

Helfi menjelaskan, polisi menyita 201 ton beras dalam berbagai kemasan, beserta dokumen produksi, izin edar, dan hasil uji laboratorium dalam penggeledahan di Jakarta Timur, Subang, dan Serang.

“Perdagangan pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa saksi dari pihak korporasi, menetapkan tersangka melalui gelar perkara, menelusuri merek lain yang bermasalah, serta melacak aset hasil kejahatan. Dia juga mengajak semua pihak untuk mendukung terciptanya sistem pangan yang adil dan transparan.

Baca Juga: Cegah Beras Oplosan, Pemkab Bogor Sidak Toko Modern

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha berbisnis secara jujur," ucap dia.


Berita Terkait


News Update