KOTA SERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, berinisial CEK, 43 tahun, diringkus polisi atas keterlibatan dalam peredaran narkoba berjenis sabu.
"Tersangka CEK diamankan pada Jumat 18 Juli 2025 sore, masih di lingkungan tempat tinggalnya di daerah Benggala," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Yudha, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dari dalam saku celana serta box motor. Atas temuan tersebut, tersangka diperiksa di Mapolresta Serang Kota.
"Dalam pemeriksaan, tersangka CEK mengaku baru saja menyebar paket sabu dan masih menyimpan barang terlarang tersebut di rumah saudaranya," ucapnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Depok Dikendalikan Napi dalam Lapas
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergegas mendatangi dua lokasi. Dua paket sabu lain kemudian ditemukan, sehingga total empat paket sabu seberat 4,6 gram.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, paket sabu tersebut didapatkan dari bandar berinisial AK asal Cengkareng, Jakarta Barat. Ia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sabu yang diamankan tersebut merupakan sisa yang belum diedarkan. Sebelumnya, dia mengambil sabu tersebut sebanyak 40 gram," ucap dia.
Yudha menyebutkan, motif pelaku mengedarkan sabu, karena terdesak secara ekonomi. Pelaku mendapatkan imbalan Rp50 ribu setiap satu titik sabu yang dijual kepada konsumen.
Baca Juga: Jaringan Indonesia-Malaysia Terungkap, 38 Kg Sabu dan 55.000 Ekstasi Disita di Riau
"Pelaku ini tugasnya hanya menyebarkan paket sabu, dia diperintah AK. Titik lokasinya, sudah ditentukan oleh AK. Selain motif ekonomi, pelaku mau mengedarkan sabu karena dapat mengonsumsi sabu secara gratis," tuturnya.