Tidak terima dengan insiden yang menimpa keponakannya, tante korban melaporkan kejadian tersebut kepada pramugari. Sehingga pihak pramugari pun langsung memindahkan korban ke kursi lain.
Selanjutnya, ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya tidak ingin pulang karena trauma telah mengalami pelecehan seksual. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soetta pada Selasa dini hari, 15 Juli 2017.
"Atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, pelapor selanjutnya melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut," kata Ronald.
Akibat perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) dan/atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.
Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.