POSKOTA.CO.ID - Artis Nikita Mirzani resmi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus asusila Vadel Badjideh yang menimpa putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly.
Dengan wajah tenang namun tegas, Nikita menyatakan dirinya siap lahir batin untuk bersaksi sebagai pelapor.
“Udah siap lahir batin,” ucap Nikita.
Namun keteguhan Nikita juga disertai dengan luka mendalam. Ia menegaskan tidak akan memaafkan Vadel Badjideh, yang menurutnya telah menghancurkan masa depan anak semata wayangnya.
Baca Juga: Siapa Sebenarnya MR? Inilah Biodata Lengkap Muhammad Renald Kadri yang Ramai Dibicarakan
“Nggak akan (memaafkan). Masa depan anak perempuan saya sudah dihancurkan,” ujarnya penuh emosi.
Laura Meizani Juga Hadir sebagai Korban
Tak lama berselang, Laura Meizani Mawardi (Lolly) juga tiba di pengadilan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Berbeda dengan sang ibu, Lolly tampil tenang dan irit bicara.
“Sehat, alhamdulillah,” kata Lolly.
Menurut kuasa hukum Lolly, Fahmi Bachmid, kondisi psikologis Nikita masih terguncang sehingga belum siap memberikan maaf terhadap terdakwa.
Baca Juga: Kapan Dandadan Season 2 Episode 1 Tayang? Simak Platform Streaming Resmi Sub Indo di Sini!
“Belum ada maaf karena beliau belum siap menerima kenyataan pahit itu,” kata Fahmi.
Vadel Badjideh Bungkam, Sidang Digelar Tertutup
Sementara itu, Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, memilih bungkam saat tiba di pengadilan. Didampingi dua kakaknya, ia mengatakan akan berbicara setelah sidang.
“Nanti ya, fokus dulu ke persidangan,” ujar Vadel singkat.
Sidang yang menghadirkan Nikita Mirzani dan Lolly sebagai saksi pelapor dan korban tindak asusila dijadwalkan berlangsung tertutup. Belum diketahui apakah Lolly akan bersaksi di ruangan yang sama dengan terdakwa.
Kronologi dan Ancaman Hukuman
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 13 Februari 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini, Vadel ditahan di Rutan Cipinang sebagai tahanan titipan selama proses hukum berjalan.
Selain tuduhan persetubuhan, Nikita juga menyebut Vadel pernah memaksa Lolly untuk melakukan aborsi ilegal. Meski sempat membantah keras, Vadel akhirnya mengakui perbuatannya saat sidang dakwaan, sekaligus meminta maaf kepada publik.
“Vadel juga meminta maaf atas kebohongan yang disampaikan ke publik,” kata sang dancer saat itu.
Dalam persidangan, Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal, di antaranya UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.