Nikita Mirzani Siap Hadapi Vadel Badjideh di Sidang Kasus Asusila yang Rugikan Anak

Rabu 02 Jul 2025, 18:54 WIB
Potret Nikita Mirzani. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Potret Nikita Mirzani. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Sementara itu, Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, memilih bungkam saat tiba di pengadilan. Didampingi dua kakaknya, ia mengatakan akan berbicara setelah sidang.

“Nanti ya, fokus dulu ke persidangan,” ujar Vadel singkat.

Sidang yang menghadirkan Nikita Mirzani dan Lolly sebagai saksi pelapor dan korban tindak asusila dijadwalkan berlangsung tertutup. Belum diketahui apakah Lolly akan bersaksi di ruangan yang sama dengan terdakwa.

Baca Juga: Jawaban Nyeleneh Lisa Mariana Ketika Ditanya Bukti Rekaman Suara Ridwan Kamil, Dewi Perssik Sampe Keheranan

Kronologi dan Ancaman Hukuman

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 13 Februari 2025.

Ia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini, Vadel ditahan di Rutan Cipinang sebagai tahanan titipan selama proses hukum berjalan.

Selain tuduhan persetubuhan, Nikita juga menyebut Vadel pernah memaksa Lolly untuk melakukan aborsi ilegal. Meski sempat membantah keras, Vadel akhirnya mengakui perbuatannya saat sidang dakwaan, sekaligus meminta maaf kepada publik.

“Vadel juga meminta maaf atas kebohongan yang disampaikan ke publik,” kata sang dancer saat itu.

Dalam persidangan, Vadel didakwa melanggar sejumlah pasal, di antaranya UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update