Jangan Kaget! Menpan RB Tetapkan Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK, Cek Aturan 8 Banding 6 Tahun 2025

Minggu 22 Jun 2025, 18:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2025. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 resmi mengatur ulang tahapan seleksi CPNS dan seleksi PPPK dengan perbedaan yang mencolok.

Jika Anda berencana mengikuti seleksi ASN 2025, pahami betul perbedaan alur ini agar tidak terkejut saat pendaftaran nanti.

Secara rinci, tahapan CPNS 2025 kini memiliki 8 langkah, sementara tahapan PPPK 2025 hanya 6 langkah. Simak perbedaannya secara lengkap dalam artikel ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer PPPK Tahap 2 dengan Nonimal Tertinggi hingga Rp7,3 Juta! Ini Rincian Lengkapnya!

Alur Seleksi CPNS 2025

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, pengadaan CPNS dilakukan secara nasional melalui 8 tahapan detail sebagai berikut, antara lain:

  • Perencanaan: Penetapan kebutuhan formasi.
  • Pengumuman Lowongan: Informasi resmi mengenai formasi yang dibuka.
  • Pelamaran: Proses pendaftaran oleh calon peserta.
  • Seleksi: Tahap krusial yang terdiri dari:
  1. Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan berkas.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian berbasis komputer untuk mengukur kemampuan dasar.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Ujian untuk mengukur kompetensi spesifik sesuai jabatan.
  • Pengumuman Hasil Seleksi: Pengumuman peserta yang lolos.
  • Pengangkatan sebagai Calon PNS: Penetapan status awal sebagai Calon PNS.
  • Masa Percobaan bagi Calon PNS: Tahap ini menjadi pembeda utama. Selama masa percobaan ini, kompetensi dan kinerja peserta akan dinilai secara menyeluruh sebelum diangkat penuh.
  • Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS: Penetapan status akhir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh setelah melewati masa percobaan.

Adanya masa percobaan CPNS dan proses pengangkatan penuh menjadi PNS inilah yang membuat alur seleksi CPNS terasa lebih panjang dan bertahap dibandingkan PPPK.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: 4 Langkah Ini Wajib Dilakukan Honorer Belum Dapat Pengumuman

Alur Seleksi PPPK 2025

Sementara itu, Pasal 15 ayat (2) Peraturan yang sama menyebutkan bahwa tahapan pengadaan PPPK jauh lebih singkat, yakni hanya 6 langkah antara lain:

  • Perencanaan: Penetapan kebutuhan formasi PPPK.
  • Pengumuman Lowongan: Informasi formasi yang dibuka untuk PPPK.
  • Pelamaran: Proses pendaftaran.
  • Seleksi: Tahap penting yang terdiri dari:
  1. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen pendaftaran.
  2. Seleksi Kompetensi: Ujian untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan wawancara.
  • Pengumuman Hasil Seleksi: Pengumuman kelulusan.
  • Pengangkatan sebagai PPPK: Penetapan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang menarik, PPPK tidak ada masa percobaan seperti CPNS. Begitu Anda lulus seleksi dan diangkat, Anda akan langsung bekerja sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.

Ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi yang ingin segera berkarier di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Paruh Waktu Diminta Bersabar

Perbedaan Krusial: Usia Pelamar dan Syarat Tambahan PPPK

Selain perbedaan jumlah tahapan, Peraturan Menpan RB juga mengatur perbedaan signifikan lainnya. Pasal 23 menjelaskan perbedaan usia pelamar CPNS dan PPPK:

  • CPNS: Usia pelamar antara 18 hingga 35 tahun.
  • PPPK: Usia minimal 20 tahun, dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar (batas usia ini bisa lebih fleksibel tergantung jenis dan persyaratan jabatan).

Tidak hanya itu, Pasal 24 juga menyebutkan syarat tambahan untuk pelamar PPPK:

  • Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang jabatan yang dilamar. Ini menjadi kriteria kunci yang membedakan PPPK dari CPNS yang umumnya terbuka untuk fresh graduate.
  • Bagi PPPK yang ingin melamar lagi di formasi PNS atau PPPK lain, wajib sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal 1 tahun pada posisi sebelumnya dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asal.

Jadi, setelah memahami semua perbedaan ini, apakah Anda akan memilih jalur seleksi CPNS 2025 yang menjanjikan status permanen setelah masa percobaan, atau jalur seleksi PPPK 2025 yang lebih cepat bekerja dengan fleksibilitas usia dan pengalaman kerja?

Apapun pilihan Anda sebagai pelamar, pastikan semua syarat terpenuhi dan selalu pantau pengumuman resmi terbaru di portal sscasn.bkn.go.id untuk informasi terpercaya mengenai pendaftaran ASN 2025 dan jadwal CPNS PPPK 2025.


Berita Terkait


News Update