POSKOTA.CO.ID - Setelah melalui proses seleksi yang ketat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akhirnya merilis pengumuman resmi hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024.
Pengumuman ini menjadi momen yang dinantikan oleh ribuan peserta seleksi di seluruh Indonesia. Proses pengumuman dilakukan secara bertahap mulai 16 Juni 2025 melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Sebelumnya, jadwal pengumuman sempat mengalami penundaan berdasarkan Surat Edaran Nomor 7199/b-KS.04.01/SD/E/2025, yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menunggu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Proses ini harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran administrasi.
Baca Juga: Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 2, Bagaimana Nasibnya? Begini Penjelasan dari BKN
Pengumuman Diundur, Peserta Harus Perhatikan Jadwal
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 7199/b-KS.04.01/SD/E/2025, pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 sempat mengalami penundaan. Namun, kini peserta dapat memeriksa kelulusan mereka melalui portal SSCASN masing-masing instansi.
Bagi yang dinyatakan lolos, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 1–31 Juli 2025. Sementara itu, penetapan NI-PPPK akan dilaksanakan pada 1 Agustus–10 September 2025.
Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Peserta dapat memeriksa kelulusan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Portal SSCASN: Akses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login: Klik menu login di pojok kanan atas.
- Masukkan NIK dan Password: Gunakan NIK sesuai KTP dan password yang telah didaftarkan.
- Input Kode Captcha: Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Cek Hasil: Setelah login, hasil pengumuman akan muncul di dashboard.
Jika dinyatakan lolos, peserta wajib segera mengisi DRH untuk proses pengusulan NI PPPK.
Baca Juga: Honorer Wajib Baca! Alasan PPPK Tahap 2 2024 Belum Keluar dan Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu
Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
Besaran gaji PPPK tahun ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sama seperti tahun sebelumnya. Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan dari pemerintah.