PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Gaji Setara UMK? Ini Ketentuan Baru Menpan RB 2025

Kamis 19 Jun 2025, 14:21 WIB
Ilustrasi PPPK. PPPK Paruh Waktu 2025: 2 skema gaji (UMK atau upah honorer), hak dapat NIP, dan syarat lengkap bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi. Baca selengkapnya! (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi PPPK. PPPK Paruh Waktu 2025: 2 skema gaji (UMK atau upah honorer), hak dapat NIP, dan syarat lengkap bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi. Baca selengkapnya! (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) resmi memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan skema baru berupa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu untuk memastikan mereka tetap mendapat kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos seleksi.

Dengan skema ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian kerja, tetapi juga hak yang lebih baik, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji yang disesuaikan dengan upah minimum daerah.

Baca Juga: Hasil PPPK Tahap 2 2024 Resmi Diumumkan, Cek Kelulusan di SSCASN: Ini Link, Cara Ceknya, dan Jadwal Selanjutnya!

PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2 2024 (yang diumumkan mulai 16–30 Juni 2025) tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan.

Mereka akan diberikan opsi untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan hak yang lebih terjamin dibanding status honorer sebelumnya.

Salah satu keuntungannya adalah penerimaan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK Penuh Waktu. Namun, terdapat perbedaan dalam sistem penggajian dan beban kerja.

Baca Juga: Honorer Wajib Baca! Alasan PPPK Tahap 2 2024 Belum Keluar dan Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu: Setara UMK atau Gaji Honorer?

MenPANRB memberikan dua opsi penggajian bagi PPPK Paruh Waktu:

  • Gaji minimal setara upah saat masih berstatus honorer.
  • Gaji minimal mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).

Bila mengacu pada UMP, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit sebagai berikut di masing-masing provinsi.

  1. Aceh: Rp3.685.615
  2. Sumatera Utara: Rp2.992.5995
  3. Sumatera Barat: Rp2.994.193
  4. Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  5. Kepulauan Riau: Rp3.623.653
  6. Riau: Rp3.508.775
  7. Lampung: Rp2.893.069
  8. Bengkulu: Rp2.670.039
  9. Jambi: Rp3.234.533
  10. Bangka Belitung: Rp3.876.600.
  11. Banten: Rp2.905.119
  12. Jakarta: Rp5.396.760
  13. Jawa Barat: Rp2.191.232
  14. Jawa Tengah: Rp2.169.348
  15. Jawa Timur sebesar Rp2.305.984
  16. DIY: Rp2.264.080
  17. Bali: Rp2.996.560
  18. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  19. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286.
  21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
  23. Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  24. Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  26. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
  27. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  28. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  29. Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  30. Gorontalo: Rp3.221.731.
  31. Maluku Utara: Rp3.408.000
  32. Maluku: Rp3.141.699
  33. Papua: Rp4.285.848
  34. Papua Barat: Rp3.615.000
  35. Papua Pegunungan: Rp4.285.847
  36. Papua Tengah: Rp4.285.846
  37. Papua Selatan: Rp4.285.850
  38. Papua Barat Daya: Rp3.614.000

Berita Terkait


News Update