POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) resmi memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan skema baru berupa pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu untuk memastikan mereka tetap mendapat kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos seleksi.
Dengan skema ini, mereka tidak hanya mendapatkan kepastian kerja, tetapi juga hak yang lebih baik, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji yang disesuaikan dengan upah minimum daerah.
PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK Tahap 2 2024 (yang diumumkan mulai 16–30 Juni 2025) tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan.
Mereka akan diberikan opsi untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan hak yang lebih terjamin dibanding status honorer sebelumnya.
Salah satu keuntungannya adalah penerimaan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK Penuh Waktu. Namun, terdapat perbedaan dalam sistem penggajian dan beban kerja.
Baca Juga: Honorer Wajib Baca! Alasan PPPK Tahap 2 2024 Belum Keluar dan Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu: Setara UMK atau Gaji Honorer?
MenPANRB memberikan dua opsi penggajian bagi PPPK Paruh Waktu:
- Gaji minimal setara upah saat masih berstatus honorer.
- Gaji minimal mengikuti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Bila mengacu pada UMP, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit sebagai berikut di masing-masing provinsi.
- Aceh: Rp3.685.615
- Sumatera Utara: Rp2.992.5995
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Riau: Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.533
- Bangka Belitung: Rp3.876.600.
- Banten: Rp2.905.119
- Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur sebesar Rp2.305.984
- DIY: Rp2.264.080
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286.
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Gorontalo: Rp3.221.731.
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.699
- Papua: Rp4.285.848
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Tengah: Rp4.285.846
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000