Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer PPPK Tahap 2 dengan Nonimal Tertinggi hingga Rp7,3 Juta! Ini Rincian Lengkapnya!

Minggu 22 Jun 2025, 14:40 WIB
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani tetapkan gaji PPPK 2025, honorer lolos seleksi tahap 2 berhak dapat Rp1,9-7,3 juta/bulan. Cek syarat pencairannya! (Sumber: kemenkeu.go.id)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani tetapkan gaji PPPK 2025, honorer lolos seleksi tahap 2 berhak dapat Rp1,9-7,3 juta/bulan. Cek syarat pencairannya! (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan pencairan gaji bagi peserta yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Kebijakan ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun banyak honorer bekerja tanpa kepastian status dan penghasilan yang layak.

Pengumuman kelulusan seleksi PPPK Tahap 2 telah dibuka sejak 16 Juni 2025 melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Para peserta dapat mengecek hasil seleksi hingga 30 Juni mendatang dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan NIK di portal resmi SSCASN.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: 4 Langkah Ini Wajib Dilakukan Honorer Belum Dapat Pengumuman

Bagi yang namanya tercantum dalam daftar lolos, kini tinggal menunggu proses pelantikan sebelum menerima gaji pertama. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menjamin hak gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Dengan besaran gaji tertinggi mencapai Rp7,3 juta per bulan, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer sekaligus menciptakan sistem rekruitmen yang lebih adil dan transparan.

Sri Mulyani menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi para honorer yang selama ini berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

Gaji Tertinggi Capai Rp7,3 Juta

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang telah disahkan, honorer yang lolos PPPK tahap kedua berhak menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai golongan.

Gaji tertinggi, yakni Rp7,3 juta per bulan, diperuntukkan bagi PPPK golongan XVII. Sementara itu, besaran gaji bervariasi tergantung golongan, mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta.

Baca Juga: Harus Siap! Honorer Lulus PPPK Tahap 2 dengan Kode L2 Ditempatkan di Lokasi Berbeda, Ini Penjelasannya


Berita Terkait


News Update