PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Diumumkan! Begini Cara Cek Kelulusan, Daftar Ulang di SSCASN, dan Segera Lengkapi DRH Sebelum 31 Juli

Kamis 19 Jun 2025, 15:29 WIB
Pengumuman hasil PPPK 2024 Tahap 2 resmi dibuka! Cek kelulusan Anda di SSCASN dan ketahui langkah selanjutnya bagi yang lolos. (Sumber: Pinterest)

Pengumuman hasil PPPK 2024 Tahap 2 resmi dibuka! Cek kelulusan Anda di SSCASN dan ketahui langkah selanjutnya bagi yang lolos. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2.

Pengumuman ini dapat diakses mulai hari ini, 19 Juni 2025, melalui portal resmi SSCASN: sscasn.bkn.go.id. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahap selanjutnya adalah segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum batas waktu 31 Juli 2025.

Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk proses penetapan Nomor Induk (NI PPPK). Sementara bagi yang belum berhasil lolos, pemerintah menyediakan alternatif melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Program ini ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN namun belum terakomodasi dalam seleksi kali ini.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Gaji Setara UMK? Ini Ketentuan Baru Menpan RB 2025

Langkah Penting bagi Peserta yang Lulus

Peserta yang berhasil lolos seleksi wajib mengunggah dokumen melalui akun masing-masing pada 1–31 Juli 2025. Jika tidak memenuhi ketentuan ini, peserta dianggap mengundurkan diri.

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Pasfoto terbaru: Berpakaian formal dengan latar belakang merah.
  • Ijazah asli: Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan SK penyetaraan dari Kemendikbudristek.
  • Transkrip nilai asli: Untuk lulusan luar negeri, dilengkapi SK konversi nilai dari Kemendikbudristek.
  • Cetakan DRH: Ditandatangani dan diberi meterai Rp10.000.
  • Surat pernyataan 5 poin: Format sesuai Lampiran III Pengumuman.
  • SKCK: Masih berlaku saat pengisian DRH.
  • Surat keterangan sehat: Dari dokter pemerintah, diterbitkan minimal Juli 2025.
  • Surat bebas narkoba: Dari dokter atau lembaga berwenang, minimal Juli 2025.

Proses verifikasi dokumen akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, sebelum Nomor Induk PPPK diterbitkan.

Baca Juga: Honorer Wajib Baca! Alasan PPPK Tahap 2 2024 Belum Keluar dan Peluang Baru Jadi PPPK Paruh Waktu

Alternatif bagi yang Tidak Lulus: PPPK Paruh Waktu

Bagi peserta yang belum berhasil lolos, BKN menyediakan opsi PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini diperuntukkan bagi honorer yang terdaftar di database BKN tetapi belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu:

  • Masa kerja 1 tahun, diperpanjang hingga menjadi PPPK penuh waktu.
  • Upah minimal sesuai gaji honorer sebelumnya atau UMP wilayah setempat.
  • Tersedia untuk 8 jabatan, meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan operator layanan operasional.
  • Pelaksanaan skema ini akan dimulai setelah seluruh proses seleksi PPPK 2024 selesai.

Berita Terkait


News Update