SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan pengiriman ilegal Benih Bening Lobster (BBL) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa, 29 September 2026.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
dalam pengungkapan awal pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan, polisi kemudian menetapkan tersangka lain berinisial AZ yang diketahui turut berperan aktif dalam proses pengiriman BBL.
“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” kata Dian, Selasa, 29 September 2026.
Baca Juga: Hp Anak Yatim di Serang Dijambret, PAN Buka Sayembara Cari Barang Korban
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BE 8739 NBB. Di dalam kendaraan ditemukan 30 box styrofoam yang berisi sekitar 150.000 ekor BBL. Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sekitar 150.000 ekor BBL yang terdiri dari jenis Mutiara dan Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang masih hidup dilakukan penanganan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Dian.
Dalam proses penyidikan, sebagian BBL yang masih hidup kemudian dilakukan pelepasliaran di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang. Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan dan telah diawetkan sebagai barang bukti.
Dian menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan tahap II dengan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Serang untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya, perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas alumnus Akpol 2001.
Dian menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam memberantas praktik pengiriman BBL secara ilegal sekaligus menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya perikanan.
