3 Kategori Honorer dalam Seleksi PPPK Tahap 2 Dibatalkan MenPan RB, Ada Apa Saja?

Kamis 19 Jun 2025, 16:20 WIB
pembatalan pengangkatan bagi tiga kategori kategori honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi. ( Dok. Setkab.go.id)

pembatalan pengangkatan bagi tiga kategori kategori honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi. ( Dok. Setkab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengeluarkan pengumuman penting mengenai proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 tahun 2025.

Berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan pembatalan pengangkatan bagi tiga kategori kategori honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dirilis olen BKN dan menjadi acuan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat atau daerah.

Tiga Kategori Dibatalkan MenPan RB

Adapun tiga kategori honorer yang dibatalkan proses pengangkatannya sebagai ASN PPPK adalah sebagai berikut:

1. Mengundurkan Diri Secara Sukarela

Peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi namun kemudian menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya, langsung dianggap gugur dari proses pengangkatan sebagai PPPK.

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar bahwa ASN adalah profesi yang membutuhkan komitmen dan kesediaan penuh untuk mengabdi.

2. Dianggap Mengundurkan Diri karena Tidak Menyampaikan Kelengkapan Dokumen

Peserta yang tidak mengunggah atau menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi sesuai waktu yang ditentukan dalam surat edaran Kepala BKN, otomatis dianggap mengundurkan diri.

Dalam hal ini, PPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan pengangkatan yang bersangkutan.

3. Meninggal Dunia


Berita Terkait


News Update