Gagal PPPK? Ini Kriteria dan Peluang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kamis 19 Jun 2025, 16:05 WIB
Update terbaru! Skema PPPK Paruh Waktu 2025 untuk honorer dalam database BKN. Pelajari prioritas seleksi, alur pengangkatan, dan peran pemerintah daerah. (Sumber: Pinterest/Coltliq)

Update terbaru! Skema PPPK Paruh Waktu 2025 untuk honorer dalam database BKN. Pelajari prioritas seleksi, alur pengangkatan, dan peran pemerintah daerah. (Sumber: Pinterest/Coltliq)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Melalui kebijakan terbaru, honorer yang memenuhi kriteria berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari skema optimalisasi formasi yang dirancang untuk memaksimalkan penyerapan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya memberikan solusi berkelanjutan bagi honorer yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) namun memiliki rekam jejak pengabdian.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Gaji Setara UMK? Ini Ketentuan Baru Menpan RB 2025

Hanya Peserta Seleksi PPPK 2024 yang Bisa Daftar

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menegaskan bahwa program ini tidak berlaku bagi semua honorer dalam database BKN.

"Tidak ada batasan hanya untuk honorer database. Namun, jika tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk skema optimalisasi ini," tegas Suharmen.

Artinya, hanya honorer yang aktif mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 yang berhak dipertimbangkan. Keberadaan dalam database BKN saja tidak cukup untuk memenuhi syarat.

Prioritas untuk Pelamar dengan Peringkat Tertinggi

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa formasi kosong dari PPPK Tahap 2 akan diisi melalui skema optimalisasi. Prioritas diberikan kepada:

  • Pelamar prioritas (honorer K2, eks-Tenaga Harian Lepas, dll).
  • Honorer dengan peringkat tinggi yang gagal di Tahap 1.
  • Pegawai honorer aktif dalam dua tahun terakhir.

"Optimalisasi berlaku setelah PPPK Tahap 2 selesai. Sisa formasi akan diisi berdasarkan ranking terbaik dan kebutuhan instansi," jelas Prof. Zudan. Proses ini memungkinkan penempatan honorer dengan jabatan dan kualifikasi serupa, meski berbeda lokasi atau instansi.

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Passing Grade: Berikut Urutan Prioritas Honorer yang Diutamakan

PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi yang Gagal Optimalisasi


Berita Terkait


News Update