Selain perbedaan jumlah tahapan, Peraturan Menpan RB juga mengatur perbedaan signifikan lainnya. Pasal 23 menjelaskan perbedaan usia pelamar CPNS dan PPPK:
- CPNS: Usia pelamar antara 18 hingga 35 tahun.
- PPPK: Usia minimal 20 tahun, dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar (batas usia ini bisa lebih fleksibel tergantung jenis dan persyaratan jabatan).
Tidak hanya itu, Pasal 24 juga menyebutkan syarat tambahan untuk pelamar PPPK:
- Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang jabatan yang dilamar. Ini menjadi kriteria kunci yang membedakan PPPK dari CPNS yang umumnya terbuka untuk fresh graduate.
- Bagi PPPK yang ingin melamar lagi di formasi PNS atau PPPK lain, wajib sudah menjalani masa perjanjian kerja minimal 1 tahun pada posisi sebelumnya dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi asal.
Jadi, setelah memahami semua perbedaan ini, apakah Anda akan memilih jalur seleksi CPNS 2025 yang menjanjikan status permanen setelah masa percobaan, atau jalur seleksi PPPK 2025 yang lebih cepat bekerja dengan fleksibilitas usia dan pengalaman kerja?
Apapun pilihan Anda sebagai pelamar, pastikan semua syarat terpenuhi dan selalu pantau pengumuman resmi terbaru di portal sscasn.bkn.go.id untuk informasi terpercaya mengenai pendaftaran ASN 2025 dan jadwal CPNS PPPK 2025.