POSKOTA.CO.ID - Setelah menanti dengan penuh harap, akhirnya pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 2024 resmi dirilis.
Ribuan tenaga honorer yang berjuang melewati proses seleksi ketat kini bisa bernapas lega. Pemerintah telah memastikan bahwa para peserta yang lolos akan menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan terbaru.
Kabar gembira ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan dasar hukum yang jelas, para honorer yang lolos kini memiliki kepastian atas hak-hak mereka, termasuk besaran gaji, tunjangan, serta jaminan sosial yang komprehensif.
Baca Juga: Gagal PPPK? Ini Kriteria dan Peluang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Momen ini menjadi titik terang bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status pegawai tetap. "Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi mereka," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Namun bagi yang belum berhasil, pemerintah meminta untuk tetap sabar menunggu kesempatan seleksi berikutnya.
Pengumuman Kelulusan dan Cara Cek Hasil
Pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 2024 telah resmi dipublikasikan. Peserta yang belum mengecek status kelulusan dapat mengakses laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id/.
Namun, bagi honorer yang belum berhasil atau berharap mengikuti seleksi PPPK 2025, perlu bersabar. Hingga pertengahan tahun ini, pemerintah belum memberikan sinyal pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan.
"Kami masih fokus menyelesaikan proses seleksi PPPK 2024 yang jumlah pesertanya sangat besar," ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer: Gaji Setara UMK? Ini Ketentuan Baru Menpan RB 2025