POSKOTA.CO.ID - Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024 resmi mengatur ulang tahapan seleksi CPNS dan seleksi PPPK dengan perbedaan yang mencolok.
Jika Anda berencana mengikuti seleksi ASN 2025, pahami betul perbedaan alur ini agar tidak terkejut saat pendaftaran nanti.
Secara rinci, tahapan CPNS 2025 kini memiliki 8 langkah, sementara tahapan PPPK 2025 hanya 6 langkah. Simak perbedaannya secara lengkap dalam artikel ini.
Alur Seleksi CPNS 2025
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, pengadaan CPNS dilakukan secara nasional melalui 8 tahapan detail sebagai berikut, antara lain:
- Perencanaan: Penetapan kebutuhan formasi.
- Pengumuman Lowongan: Informasi resmi mengenai formasi yang dibuka.
- Pelamaran: Proses pendaftaran oleh calon peserta.
- Seleksi: Tahap krusial yang terdiri dari:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi kelengkapan berkas.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian berbasis komputer untuk mengukur kemampuan dasar.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Ujian untuk mengukur kompetensi spesifik sesuai jabatan.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Pengumuman peserta yang lolos.
- Pengangkatan sebagai Calon PNS: Penetapan status awal sebagai Calon PNS.
- Masa Percobaan bagi Calon PNS: Tahap ini menjadi pembeda utama. Selama masa percobaan ini, kompetensi dan kinerja peserta akan dinilai secara menyeluruh sebelum diangkat penuh.
- Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS: Penetapan status akhir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh setelah melewati masa percobaan.
Adanya masa percobaan CPNS dan proses pengangkatan penuh menjadi PNS inilah yang membuat alur seleksi CPNS terasa lebih panjang dan bertahap dibandingkan PPPK.
Baca Juga: PPPK Tahap 2 2024: 4 Langkah Ini Wajib Dilakukan Honorer Belum Dapat Pengumuman
Alur Seleksi PPPK 2025
Sementara itu, Pasal 15 ayat (2) Peraturan yang sama menyebutkan bahwa tahapan pengadaan PPPK jauh lebih singkat, yakni hanya 6 langkah antara lain:
- Perencanaan: Penetapan kebutuhan formasi PPPK.
- Pengumuman Lowongan: Informasi formasi yang dibuka untuk PPPK.
- Pelamaran: Proses pendaftaran.
- Seleksi: Tahap penting yang terdiri dari:
- Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen pendaftaran.
- Seleksi Kompetensi: Ujian untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan wawancara.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Pengumuman kelulusan.
- Pengangkatan sebagai PPPK: Penetapan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yang menarik, PPPK tidak ada masa percobaan seperti CPNS. Begitu Anda lulus seleksi dan diangkat, Anda akan langsung bekerja sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi yang ingin segera berkarier di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: BKN Umumkan Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2, Honorer Paruh Waktu Diminta Bersabar