TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtest
TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi
TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian
A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar dan memperoleh nilai tambahan maksimal 25 persen dari nilai tertinggi Kompetensi Teknis.
Jika peserta melihat kode L, L-2, atau L-3 pada kolom keterangan, itu berarti peserta tersebut dinyatakan lulus.
Baca Juga: Kapan Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Nomor Induk PPPK
Artinya, peserta berhak untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang telah dilamar.
Demikian informasi mengenai arti kode hasil kelulusan PPPK tahap 2 2024.