POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi mempertegas kebijakan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa tidak semua tenaga honorer berhak mengikuti seleksi ini. Hanya mereka yang memenuhi persyaratan ketat yang akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa ada sejumlah kategori honorer yang sama sekali tidak diperbolehkan mendaftar. Di antaranya adalah pelaku pelanggaran disiplin berat, terpidana kasus korupsi, atau mereka yang terafiliasi dengan partai politik.
Penegasan ini dibuat untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi integritas dan kompetensi yang dapat mengisi posisi strategis di pemerintahan.
Baca Juga: Kode Pengumuman PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Pastikan Dapat Salah Satu dari 3 Kode Ini
MenPAN-RB menargetkan proses seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu akan rampung selambat-lambatnya pada Oktober 2025.
Langkah ini diharapkan memberikan solusi bagi honorer yang selama ini menunggu kepastian, sekaligus memperkuat tata kelola birokrasi dengan menempatkan SDM yang profesional dan berintegritas.
Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, hanya honorer yang memenuhi syarat berikut yang berhak mendaftar PPPK paruh waktu:
- Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tetapi tidak lolos.
- Mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak berhasil memenuhi kuota formasi.
"Bagi yang tidak memenuhi ketentuan ini, kami mohon maaf tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu," tegas MenPAN-RB dalam rilis resminya.
Baca Juga: Mohon Maaf! Golongan Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2025, Siapa Saja Mereka?
Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu hanya tersedia untuk posisi-posisi strategis, antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional