Tak Ada Passing Grade! Ini Urutan Prioritas Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer

Minggu 15 Jun 2025, 09:18 WIB
Ilustrasi PPPK. Pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 akan dirilis 16 Juni 2025. Tidak ada passing grade, kelulusan diurutkan berdasarkan prioritas eks THK-II, honorer terdaftar BKN. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi PPPK. Pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 akan dirilis 16 Juni 2025. Tidak ada passing grade, kelulusan diurutkan berdasarkan prioritas eks THK-II, honorer terdaftar BKN. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Ketegangan menyelimuti ratusan ribu tenaga honorer di seluruh Indonesia menyambut pengumuman kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang dijadwalkan besok, 16 Juni 2025.

Momen ini menjadi penentu nasib bagi para pegawai non-ASN yang telah bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah namun belum memiliki status kepegawaian yang pasti.

Berbeda dengan seleksi sebelumnya, kali ini pemerintah menghapus sistem passing grade yang biasanya menjadi patokan kelulusan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat dan kriteria prioritas tertentu.

Baca Juga: Kabarkan Gembira untuk Honorer! Ini Jaminan Negara untuk PPPK Penuh Waktu

Eks Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK-II) menjadi kelompok yang paling diuntungkan dalam sistem baru ini, karena ditempatkan sebagai prioritas utama.

Selain mereka, tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan telah bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus juga memiliki peluang besar untuk lolos seleksi. Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar bagi pekerja honorer lama yang selama ini berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Tidak Ada Passing Grade, Kelulusan Berdasarkan Urutan Prioritas

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan PPPK 2024 tahap 2 diurutkan berdasarkan kategori berikut:

  1. Eks Tenaga Harian Lepas Kategori II (THK-II)
  2. Tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di instansi pemerintah
  3. Pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, khususnya eks THK-II yang selama ini berada dalam status pekerjaan tidak tetap.

Baca Juga: Resmi! 4 Kategori Honorer Ini Dilarang Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Aturan MenPAN-RB serta Jabatan yang Dibuka

Kriteria Tambahan bagi Pelamar PPPK Tahap 2

Selain tiga kriteria utama di atas, BKN juga membuka kesempatan bagi pelamar dengan kondisi khusus, seperti:

  • Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau CPNS.
  • Pelamar yang belum pernah mendaftar seleksi pengadaan ASN sebelumnya.
  • Pelamar yang lulus administrasi (MS) tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
  • Pelamar yang ijazahnya tidak sesuai dengan formasi jabatan pada tahap sebelumnya.

Berita Terkait


News Update