Kabarkan Gembira untuk Honorer! Ini Jaminan Negara untuk PPPK Penuh Waktu

Sabtu 14 Jun 2025, 15:10 WIB
Menteri PANRB, Rini Widyantini, PPPK penuh waktu dapat kesejahteraan lengkap! Ini 7 hak honorer menurut UU ASN 2023 mulai gaji hingga bantuan hukum. (Sumber: menpan.go.id)

Menteri PANRB, Rini Widyantini, PPPK penuh waktu dapat kesejahteraan lengkap! Ini 7 hak honorer menurut UU ASN 2023 mulai gaji hingga bantuan hukum. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) kembali memberikan kabar baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru yang akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja honorer yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan setimpal bagi mereka yang telah lama mengabdi.

Dalam pengumuman resminya, MenPAN-RB menegaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan mendapatkan paket kesejahteraan lebih lengkap.

Baca Juga: Resmi! 4 Kategori Honorer Ini Dilarang Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Aturan MenPAN-RB serta Jabatan yang Dibuka

Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas permintaan banyak pihak agar status tenaga honorer segera mendapatkan kepastian hukum dan jaminan sosial yang memadai.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 21, yang secara khusus mengatur hak-hak PPPK.

Dengan demikian, para honorer yang lolos seleksi tidak hanya mendapatkan status yang lebih jelas, tetapi juga berbagai tunjangan dan jaminan yang selama ini dinantikan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja sekaligus kualitas pelayanan publik di Tanah Air.

Dua Skema Pengangkatan Honorer

Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat dua skema pengangkatan honorer menjadi PPPK:

  • PPPK Penuh Waktu: Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat dengan hak kesejahteraan lengkap.
  • PPPK Paruh Waktu: Skema ini memberikan fleksibilitas dengan hak yang disesuaikan dengan beban kerja.

Keputusan ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 Pasal 21, yang menjamin perlindungan dan kesejahteraan lebih baik bagi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kapan Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Nomor Induk PPPK

7 Hak yang Dijamin Negara bagi PPPK Penuh Waktu


Berita Terkait


News Update