"Dari catatan kami, nilai total kerugian yang muncul dari berbagai laporan cukup signifikan," katanya.
Baca Juga: DPRD Pandeglang Desak Polisi Usut Calo Tenaga Kerja RSUD Labuan
Dengan adanya kasus tersebut, lanjut Dimas, kasus tersebut menjadi sorotan lantaran pelaku merupakan pejabat aktif di lingkungan BUMD milik pemerintah daerah.
Coreng Citra BUMD di KBB
Banyak pihak menilai, kasus ini mencoreng integritas BUMD di KBB yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal.
"Penindakan ini menjadi komitmen kami bahwa siapa pun pelakunya, jika terbukti melakukan penipuan, akan diproses hukum tanpa pandang bulu," tuturnya.
Tersangka pun di jerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara maksimal diatas 3 tahun.