POSKOTA.CO.ID – Kini masyarakat kembali dihadapkan pada modus penipuan baru yang kian canggih dan berbahaya Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) yang semakin mudah diakses.
Edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, mengungkapkan bahwa penipuan ini bermula dari kebocoran data pribadi yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
“Waspada, awasi data kalian karena ada modus penipuan pinjol yang baru,” ujar Hendra Setyo dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Senin, 1 Juni 2025.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol Legal Sudah Terdata di OJK, Cek Rekomendasinya di Sini
Modus Penipuan: Pinjol Tanpa Persetujuan Korban
Penipuan ini memang terkesan sederhana, tetapi sangat merugikan.
Jika data pribadi seperti KTP dan foto wajah sudah bocor, pelaku bisa menggunakan teknologi rekayasa digital untuk memalsukan verifikasi wajah.
“Banyak teknologi berbahaya yang bisa meniru wajah kita atau membuat pergerakan wajah. Kalau aplikasi pinjolnya tidak canggih untuk verifikasi wajah, ini bisa membuat kalian seakan-akan berutang di pinjol,” jelas Hendra.
Korban tak menyadari bahwa ada pinjaman yang disetujui atas nama mereka. Uang pun dikirim ke rekening korban. Di sinilah bagian kedua dari modus ini dimulai.
Baca Juga: Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Pinjaman! Ini Cara Mengenali Pinjol Ilegal
Trik Penipuan: Transfer Dana dan Telepon Palsu
Pelaku kemudian menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak dari pinjol.
Mereka menyampaikan bahwa telah terjadi “kesalahan sistem” yang menyebabkan pencairan dana sebesar Rp10 juta (atau jumlah lain) ke rekening korban.