Waspada Terhadap Penipuan Berkedok Pinjaman! Ini Cara Mengenali Pinjol Ilegal

Minggu 01 Jun 2025, 13:34 WIB
Waspada penipuan berkedok pinjaman online ilegal (Sumber: Pixabay/Foundry)

Waspada penipuan berkedok pinjaman online ilegal (Sumber: Pixabay/Foundry)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi instan bagi banyak orang yang sedang menghadapi kesulitan keuangan, karena proses pencairannya yang cepat dan mudah.

Namun, penting untuk berhati-hati karena tidak semua pinjol aman dan legal.

Untuk memastikan keamanan, masyarakat dianjurkan menggunakan pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebab, OJK bertugas mengawasi seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan, sehingga aplikasi pinjaman yang berada di bawah pengawasan OJK dinilai lebih aman, baik dari segi data pribadi maupun kenyamanan pengguna.

Baca Juga: Aman dan Cepat Cair! 4 Aplikasi Pinjol Legal 2025 dengan Bunga Super Rendah yang Diakui OJK

Sebaliknya, aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di OJK atau tidak memiliki izin resmi dikategorikan sebagai pinjol ilegal.

Keberadaan pinjol ilegal ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kerugian finansial dan tekanan psikologis bagi penggunanya.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Dilansir dari kanal YouTube Muhammad Ardin, ada beberapa tanda umum yang bisa membantu kita mengidentifikasi pinjol ilegal sebelum menggunakannya:

  1. Bunga dan Denda yang Tidak Masuk Akal

Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi dan tidak dijelaskan secara transparan di awal proses pengajuan.

Bahkan, bunganya bisa mencapai 100 persen dari jumlah pinjaman. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, denda yang dikenakan pun sangat besar.

  1. Penagihan Bernada Ancaman

Salah satu ciri paling mencolok adalah metode penagihan yang kasar dan intimidatif. Peminjam yang telat membayar sering kali mendapat tekanan, bahkan ancaman.


Berita Terkait


News Update