POSKOTA.CO.ID - Raja Ampat yang dikenal sebagai mutiara pariwisata Indonesia, kembali menjadi pusat perhatian.
Kali ini, bukan karena keindahan bawah lautnya, melainkan akibat maraknya sorotan terhadap aktivitas tambang nikel.
Mencuatnya aktivitas tambang ini menjadi sorotan banyak pihak mulai dari publik di internet hingga DPR RI.
Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) menghentikan sementara operasi penambangan dari PT Gag Nikel yang ternyata milik perusahaan BUMN, PT Antam Tbk.
Baca Juga: Fakta Pelanggaran 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat: Dari Izin Hingga Kerusakan Ekosistem
“Terus karena perusahaan milik negara boleh merusak laut milik negara?,” tanya Susi Pudjiastuti, eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Selain Susi, DPR RI turut angkat bicara terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat dan meminta untuk mengkaji ulang izin penambangan tersebut.
Sebab Raja Ampat merupakan area konservasi laut serta destinasi super prioritas nasional yang harus dijaga dari ancaman kerusakan, utamanya dari aktivitas tambang.
Lebih lanjut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menyebutkan bahwa aktivitas tambang nikel tersebut harus dihentikan.
Baca Juga: PT Gag Nikel Klaim Penambangan di Raja Ampat Ramah Lingkungan, Ini Katanya
Ia menyebutkan bahwa keindahan bawah laut Raja Ampat dan ekosistem pesisir jangan sampai rusak akibat tambang.
“Sudah sangat setuju, sudah seharusnya demikian (disetop). Jangan sampai nanti habis, itu merusak,” ucap Fadli.
Publik Pantau Keputusan Penghentian Tambang di Raja Ampat
Proses penghentian operasi sejumlah tambang ini masih belum final dan bersifat sementara, kendati demikian publik terus memantau dan menyoroti pemerintah terkait isu lingkungan utamanya tentang penghentian total tambang nikel di Raja Ampat.
“Save Raja Ampat, musnahkan oligarki selamatkan ekologi,” kata warganet.
Baca Juga: Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat
“Walaupun pemerintahan negara kita jelek, setidaknya kita masih punya kekayaan alam Indonesia yang bagus, tolong jangan ganggu apalagi rusak ekologi kita,” ucap warganet.
“Tempat sebagus ini bukannya dikelola atau dikembangkan biar pariwisatanya maju, malah mau dirusak pemerintah,” tulis warganet.
“Pemerintah rela menukar kelestarian dan keindahan alam Raja Ampat dengan tambang nikel yang merusak alam,” ujar warganet.
Baca Juga: Fakta Mencengangkan Kerusakan Raja Ampat oleh 4 Perusahaan Tambang Nikel
Temuan Pelanggaran Perusahaan Tambang yang Terlibat di Raja Ampat
Respons pemerintah terhadap penolakan tambang nikel di Raja Ampat semakin menguat setelah pengawasan ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Meskipun keempatnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, hal ini tidak menghentikan serangkaian pelanggaran.
KLH menjabarkan detail pelanggarannya, antara lain:
Baca Juga: Benarkah Laut Raja Ampat Kini Berwarna Cokelat? Ini Kesaksian Warga Pulau Gag yang Viral
- PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), perusahaan asing asal Tiongkok, melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah larian. KLH/BPLH bahkan telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas di lokasi ini.
- PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare. Ironisnya, kedua pulau ini, Manuran dan Gag, tergolong pulau kecil. Aktivitas pertambangan di pulau kecil ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang semestinya melindungi ekosistem rapuh seperti Raja Ampat.
- PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Dengan demikian adanya pelanggaran lingkungan ini, sudah semestinya aktivitas tambang ini dihentikan secara total bukan sementara meskipun dikatakan jauh dari destinasi wisata utama yang ada di Raja Ampat.