POSKOTA.CO.ID - Penambangan Nikel Ancam Ekosistem Raja AmpatRaja Ampat dikenal dunia sebagai surga bawah laut yang menyimpan keanekaragaman hayati laut tertinggi di bumi.
Namun, aktivitas tambang nikel di wilayah ini kini mengancam kelestarian lingkungan pesisir yang rapuh dan tak tergantikan. Tagar #SaveRajaAmpat mencuat sebagai bentuk keresahan publik terhadap keberlangsungan kawasan ini.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan telah menemukan berbagai pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan pada 26–31 Mei 2025, yang menunjukkan kerusakan nyata terhadap tata kelola pulau kecil.
Pernyataan Tegas PemerintahMenteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penambangan di pulau kecil merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi.
"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," tegasnya dalam konferensi pers 5 Juni 2025.
KLH menemukan pelanggaran oleh empat perusahaan: PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Utama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Hanya tiga perusahaan pertama yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sedangkan MRP tidak memiliki dokumen lingkungan sama sekali.
Baca Juga: Saldo DANA Gratis Hari Ini dari Link DANA Kaget, Begini Cara Klaimnya ke Akun Anda
Pelanggaran oleh Perusahaan TambangPT Anugerah Surya Utama (ASP)
Perusahaan asal Tiongkok ini beroperasi di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah. KLH memasang plang peringatan di lokasi untuk menghentikan kegiatan tambang.
PT Gag Nikel (GN)
Anak usaha Antam ini beroperasi di Pulau Gag seluas lebih dari 6.000 hektare. Meskipun memiliki izin, aktivitas tambang bertentangan dengan UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan izin PPKH. Seluruh eksplorasi telah dihentikan oleh KLH.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Membuka tambang di luar izin seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Kegiatan ini menyebabkan sedimentasi di pesisir dan akan dikenai sanksi administratif serta potensi gugatan perdata.