Tagar Save Raja Ampat Menguat, Siapa Direksi dan Komisaris di PT Gag Nikel yang Jadi Sorotan?

Jumat 06 Jun 2025, 08:59 WIB
Penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (Sumber: Instagram/@greenpeaceid)

Penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat (Sumber: Instagram/@greenpeaceid)

POSKOTA.CO.ID - Aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di kawasan Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat, makin menguat di media sosial.

Tagar Save Raja Ampat menjadi viral dengan banyaknya masyarakat ang menyoroti potensi kerusakan lingkungan di salah satu kawasan laut paling indah di dunia itu.

Tagar tersebut muncul sebagai bentuk kepedulian masyarakat atas keberlangsungan ekosistem laut Raja Ampat yang terancam oleh operasi tambang nikel.

Menanggapi polemik yang terjadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pemegang konsesi tambang nikel di Pulau Gag tersebut adalah PT Gag Nikel.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), salah satu BUMN sektor pertambangan mineral.

Baca Juga: JPPI Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pelajar Papua

"PT Gag Nikel itu milik Antam, BUMN. IUP produksinya keluar pada tahun 2017 dan mulai beroperasi pada 2018," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM.

Bahlil menegaskan bahwa, aktivitas PT Gag Nikel sempat dihentikan sementara karena diduga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan Raja Ampat.

Ia juga menyatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum memulai kegiatan operasional.

PT Gag Nikel sendiri awalnya mengantongi izin pertambangan berbentuk Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan sekitar tahun 1997-1998.

Pada masa itu, mayoritas saham perusahaan dikuasai oleh perusahaan asing yaitu Asia Pacific Nickel Pty. Ltd yang memiliki 75 persen saham, sementara PT Antam Tbk hanya memegang 25 persen.


Berita Terkait


News Update