“Sudah sangat setuju, sudah seharusnya demikian (disetop). Jangan sampai nanti habis, itu merusak,” ucap Fadli.
Publik Pantau Keputusan Penghentian Tambang di Raja Ampat
Proses penghentian operasi sejumlah tambang ini masih belum final dan bersifat sementara, kendati demikian publik terus memantau dan menyoroti pemerintah terkait isu lingkungan utamanya tentang penghentian total tambang nikel di Raja Ampat.
“Save Raja Ampat, musnahkan oligarki selamatkan ekologi,” kata warganet.
Baca Juga: Siapa Pemilik PT GAG Nikel? Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat
“Walaupun pemerintahan negara kita jelek, setidaknya kita masih punya kekayaan alam Indonesia yang bagus, tolong jangan ganggu apalagi rusak ekologi kita,” ucap warganet.
“Tempat sebagus ini bukannya dikelola atau dikembangkan biar pariwisatanya maju, malah mau dirusak pemerintah,” tulis warganet.
“Pemerintah rela menukar kelestarian dan keindahan alam Raja Ampat dengan tambang nikel yang merusak alam,” ujar warganet.
Baca Juga: Fakta Mencengangkan Kerusakan Raja Ampat oleh 4 Perusahaan Tambang Nikel
Temuan Pelanggaran Perusahaan Tambang yang Terlibat di Raja Ampat
Respons pemerintah terhadap penolakan tambang nikel di Raja Ampat semakin menguat setelah pengawasan ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Meskipun keempatnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, hal ini tidak menghentikan serangkaian pelanggaran.
KLH menjabarkan detail pelanggarannya, antara lain: