Sorotan Tajam Terhadap Tambang Nikel di Raja Ampat, Ditemukan Pelanggaran Lingkungan Serius

Sabtu 07 Jun 2025, 11:33 WIB
Pemerintah telah menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu sorotan dari berbagai pihak.(Sumber: X/@IndoPopBase)

Pemerintah telah menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan dalam aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu sorotan dari berbagai pihak.(Sumber: X/@IndoPopBase)

Baca Juga: Benarkah Laut Raja Ampat Kini Berwarna Cokelat? Ini Kesaksian Warga Pulau Gag yang Viral

  • PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), perusahaan asing asal Tiongkok, melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan yang memadai dan tanpa pengelolaan air limbah larian. KLH/BPLH bahkan telah memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas di lokasi ini.
  • PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030,53 hektare. Ironisnya, kedua pulau ini, Manuran dan Gag, tergolong pulau kecil. Aktivitas pertambangan di pulau kecil ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang semestinya melindungi ekosistem rapuh seperti Raja Ampat.
  • PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) ditemukan tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.
  • PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Dengan demikian adanya pelanggaran lingkungan ini, sudah semestinya aktivitas tambang ini dihentikan secara total bukan sementara meskipun dikatakan jauh dari destinasi wisata utama yang ada di Raja Ampat.


Berita Terkait


News Update