NIK KTP Anda Bisa Terpilih Terima Bansos 2025 dari Pemerintah, Tapi Daftar Dulu dengan Cara Ini

Selasa 03 Jun 2025, 17:45 WIB
NIK KTP Anda Bisa Terpilih Terima Bansos 2025 dari Pemerintah, Tapi Daftar Dulu dengan Cara Ini (Sumber: Pinterest)

NIK KTP Anda Bisa Terpilih Terima Bansos 2025 dari Pemerintah, Tapi Daftar Dulu dengan Cara Ini (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) di tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Mulai dari PKH, BPNT, hingga bantuan pendidikan seperti PIP dan KIP Kuliah, seluruh program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi rakyat.

Namun, perlu diketahui bahwa salah satu syarat utama untuk bisa menerima bantuan tersebut adalah memiliki NIK KTP yang terdaftar di sistem resmi pemerintah.

Jika Anda belum terdaftar, jangan khawatir, berikut ini panduan lengkap cara mendaftarkan NIK Anda agar berpeluang menjadi penerima bansos tahun ini.

Baca Juga: Perubahan Sistem Pencairan Bansos Tahap 2, Simak Penjelasannya di Sini!

Meski sudah memasuki pertengahan tahun, tetapi Anda tetap bisa mendaftar.

Apa itu bansos?

Bansos atau bantuan sosial adalah salah satu program rutin yang dijalankan pemerintah untuk membantu masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini ada sejumlah bansos yang masih berjalan, seperti PKH, BPNT, PIP, KIP Kuliah, dan sebagainya.

Nah, salah satu syarat untuk mendapatkan benefit bansos dari pemerintah adalah menggunakan NIK KTP.

Cara menggunakan NIK E-KTP untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos):

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair Bulan Juni 2025, Cek Status dan Nominal Bantuan di Sini

1. Pastikan terdaftar di DTKS atau DTSEN

NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.

Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS/DTSEN:

Baca Juga: 16.979 Mahasiswa di Jakarta Dapat Subsidi Dana Bansos KJMU 2025 dari Pemprov, Uang Gratis Rp9 Juta Cair ke ATM Bank DKI

·       Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

·       Masukkan NIK di kolom yang tersedia

·       Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda

2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS/DTSEN.

Berikut cara untuk mendaftar secara offline:

·       Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

·       Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).

·       Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS/DTSEN untuk bantuan sosial.

·       Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.

Berikut cara untuk mendaftar secara online:

·       Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore atau AppStore.

·       Buat akun dengan memasukkan data: NIK E-KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Foto E-KTP dan swafoto dengan memegang E-KTP.

·       Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.

·       Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP Anda! Status BPNT Tahap 2 2025 Berubah, Saldo Dana Bansos Rp600.000 Siap Masuk Rekening

Ilustrasi bansos (Sumber: Pinterest)

3. Verifikasi dan Validasi Data

Setelah pendaftaran, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat.

Jika dinyatakan memenuhi syarat, data Anda akan diinput ke DTKS/DTSEN dan Anda dapat menjadi calon penerima bansos.

4. Pantau Status Penerimaan

Anda dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan menu "Cek Status Penerimaan" di aplikasi Cek Bansos.

Itulah cara menggunakan NIK E-KTP untuk daftar jadi penerima bansos.

 


Berita Terkait


News Update