Perubahan Sistem Pencairan Bansos Tahap 2, Simak Penjelasannya di Sini!

Selasa 03 Jun 2025, 08:27 WIB
Informasi pencairan bansos tahap 2 (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

Informasi pencairan bansos tahap 2 (Sumber: sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun ini berlangsung sedikit lebih lambat dari sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh dua perubahan penting dalam mekanisme pencairan.

1. Penggunaan Data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional)

Kini pencairan bansos menggunakan DTSEN, sistem terbaru yang memperketat proses validasi penerima. Akibatnya, prosesnya memerlukan waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya.

2. Penyesuaian Jadwal Pencairan

Jika pada 2024 bansos dicairkan setiap dua bulan, mulai 2025 pencairan dilakukan per tiga bulan (triwulanan). Walau begitu, total bantuan per tahun tetap tidak berubah.

Baca Juga: Cek Bagi NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 akan Segera Disalurkan Bulan Mei-Juni 2025, Begini Informasinya!!

Validasi Data dan Perubahan Penerima

Menurut Kementerian Sosial melalui Saifullah Yusuf (Gus Ipul), ada 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak lagi memenuhi syarat dan telah dikeluarkan dari daftar.

Namun, jumlah tersebut akan digantikan oleh KPM baru yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan.

KPM yang selama ini hanya menerima satu jenis bansos (PKH atau BPNT) juga berpeluang mendapatkan tambahan bantuan di tahap ini.

Kesempatan Melalui Program Pemberdayaan

Bagi KPM yang sudah menerima bansos lebih dari lima tahun dan memiliki usaha berjalan (minimal 1–2 tahun), tersedia peluang mendapatkan bantuan usaha lanjutan melalui program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Pengajuan dilakukan oleh pendamping sosial lewat aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Cair Rp2,4 Juta, Cek Jadwal dan Syarat Penerimanya di Sini

Status Terbaru di SIKS-NG


Berita Terkait


News Update