NIK KTP Anda Bisa Terpilih Terima Bansos 2025 dari Pemerintah, Tapi Daftar Dulu dengan Cara Ini

Selasa 03 Jun 2025, 17:45 WIB
NIK KTP Anda Bisa Terpilih Terima Bansos 2025 dari Pemerintah, Tapi Daftar Dulu dengan Cara Ini (Sumber: Pinterest)

NIK KTP Anda Bisa Terpilih Terima Bansos 2025 dari Pemerintah, Tapi Daftar Dulu dengan Cara Ini (Sumber: Pinterest)

NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.

Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS/DTSEN:

Baca Juga: 16.979 Mahasiswa di Jakarta Dapat Subsidi Dana Bansos KJMU 2025 dari Pemprov, Uang Gratis Rp9 Juta Cair ke ATM Bank DKI

·       Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

·       Masukkan NIK di kolom yang tersedia

·       Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda

2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran

Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS/DTSEN.

Berikut cara untuk mendaftar secara offline:

·       Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.

·       Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).

·       Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS/DTSEN untuk bantuan sosial.

·       Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.

Berikut cara untuk mendaftar secara online:


Berita Terkait


News Update