16.979 Mahasiswa di Jakarta Dapat Subsidi Dana Bansos KJMU 2025 dari Pemprov, Uang Gratis Rp9 Juta Cair ke ATM Bank DKI

Senin 02 Jun 2025, 11:27 WIB
Pemprov DKI Jakarta salurkan saldo dana bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Sumber: jakarta.go.id)

Pemprov DKI Jakarta salurkan saldo dana bansos Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Sumber: jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Jakarta menerima pencairan saldo dana bansos KJMU 2025 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencairkan subsidi dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2025 sejak, Selasa, 27 Mei 2025.

"Dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Semester 1 periode Januari-Juni telah cair," tulis keterangan akun Instagram @upt.p4op seperti dikutip Poskota pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP Anda! Status BPNT Tahap 2 2025 Berubah, Saldo Dana Bansos Rp600.000 Siap Masuk Rekening

Bantuan ini disalurkan kepada para mahasiswa yang terdaftar di basis data penerima bantuan sosial sebagai penerima manfaat KJMU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi jakarta.go.id, KJMU merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan kualitas pendidikan mahasiswa di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dengan adanya bantuan ini, mahasiswa diharapkan dapat memiliki akses dan kesempatan untuk menuntut ilmu di perguruan tinggi dengan sebaik-baiknya menggunakan biaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Pada pengalokasian bantuan KJMU semester 1 ini, total ada sebanyak 16.979 mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdata sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tercatat Lolos? Cek Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 2025 di Sini

Manfaat Dana Bansos KJMU

Berikut ini sejumlah manfaat subsidi dana bansos KJMU yang diberikan pemerintah kepada para mahasiswa.

1. Biaya penyelenggaran pendidikan yang dikelola oleh PTS atau PTN untuk pelunasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).


Berita Terkait


News Update