Hati-Hati! Ini 5 Tindakan DC Pinjol yang Sudah Lewat Batas dan Cara Mengatasinya

Rabu 28 Mei 2025, 09:02 WIB
Ilustrasi Cara mengatasi teror DC pinjol yang sudah kelewat batas. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi Cara mengatasi teror DC pinjol yang sudah kelewat batas. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Munculnya tekanan dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang bertugas melakukan penagihan utang seringkali tidak sesuai aturan.

Banyak di antaranya justru bertindak di luar batas, menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak sedikit dari pelaku penagihan ini berasal dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja tindakan DC pinjol yang sudah melewati batas serta bagaimana cara menghadapinya dengan tepat dan aman.

Tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk menyebarkan kesadaran kepada orang-orang terdekat agar tidak menjadi korban selanjutnya.

Baca Juga: Jangan Panik, Cara Mengatasi Teror DC Pinjol gegara Jadi Kontak Darurat

Tindakan DC Pinjol yang Kelewatan Batas

Dilansir dari kanal YouTube Fintech ID, pada Rabu, 21 Mei 2025, berikut adalah bentuk tindakan DC pinjol yang sudah melewati batas.

1. Mengancam atau Mengintimidasi Lewat Telepon

Salah satu bentuk tindakan yang sering dilakukan DC pinjol ilegal adalah menghubungi nasabah secara terus-menerus melalui telepon, bahkan hingga puluhan kali dalam sehari.

Tak jarang, mereka menggunakan nada tinggi, kata-kata kasar, hingga ancaman yang menyeramkan, seperti menyebarkan data, mendatangi rumah, atau mempermalukan nasabah di media sosial.

2. Menyebarkan Data Pribadi ke Kontak Telepon

Salah satu pelanggaran paling serius yang dilakukan oleh DC pinjol ilegal adalah menyebarkan data pribadi peminjam, seperti informasi utang, KTP, foto, atau status pinjaman ke daftar kontak yang ada di HP korban.

Ini merupakan bentuk pelecehan privasi yang sangat merugikan dan bisa berdampak sosial maupun psikologis.

3. Mendatangi Rumah Secara Paksa dan Memaksa Pembayaran

Tidak sedikit kasus di mana DC pinjol datang ke rumah peminjam secara tiba-tiba, melakukan penagihan di depan keluarga atau tetangga, dan bahkan memaksa untuk membayar saat itu juga.

Tindakan ini sering menimbulkan rasa malu, tekanan mental, dan ketidaknyamanan bagi penghuni rumah.

4. Menggunakan Identitas Palsu dan Akun Fiktif di Media Sosial

Beberapa DC bahkan menggunakan akun palsu di WhatsApp atau media sosial untuk menyebarkan ancaman atau informasi tidak benar tentang peminjam.

Mereka berpura-pura sebagai pihak berwenang, rekan kerja, atau bahkan teman dekat untuk menekan korban agar segera membayar.

5. Memaksa Pembayaran dengan Ancaman Pidana

Utang dari pinjaman online termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Namun, banyak DC yang mengancam akan melaporkan korban ke polisi atau menyebut-nyebut pasal hukum untuk menakut-nakuti peminjam.

Ini adalah bentuk penipuan yang sering berhasil menjerat korban yang tidak paham hukum.

Baca Juga: Kontak Darurat Jadi Sasaran? Pahami Hak Anda dan Cara Lindungi Mereka dari DC Pinjol

Cara Mengatasi Tindakan DC Pinjol yang Kelewatan Batas

Adapun beberapa langkah yang bisa Anda lakukan agar tetap tenang dan aman dalam menghadapi Tindakan DC pinjol yang kelewatan batas.

1. Kenali Batasan Hukum Penagihan

DC pinjol tidak berhak melakukan kekerasan fisik, mengancam, mempermalukan di depan umum, atau menyebarkan data pribadi Anda ke pihak lain.

Penagihan seperti ini melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE dan KUHP.

2. Simpan dan Rekam Bukti Ancaman atau Intimidasi

Jangan pernah menghapus pesan ancaman atau rekaman telepon dari DC yang bertindak melewati batas.

Simpan bukti-bukti tersebut dengan rapi karena akan sangat berguna saat ingin melapor ke pihak berwenang atau mencari bantuan hukum.

3. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

Jangan ragu untuk melaporkan tindakan penagihan yang tidak etis kepada pihak berwenang.

OJK memiliki saluran pengaduan khusus untuk korban pinjol, baik legal maupun ilegal.

Anda juga bisa menghubungi Satgas Waspada Investasi, yang bertugas menindak layanan keuangan ilegal di Indonesia.

4. Minta Bantuan Hukum atau Pendampingan

Jika tekanan dari DC sudah mengganggu kehidupan Anda secara signifikan, sebaiknya minta pendampingan hukum.

Saat ini banyak lembaga yang menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma atau berbiaya sangat ringan.

5. Laporkan ke Polisi Jika Ada Ancaman Serius

Jika DC mulai mengancam keselamatan Anda atau keluarga, mendatangi rumah secara paksa, atau menyebarkan data pribadi, segera laporkan ke kepolisian.

Tindakan seperti ini masuk ke dalam ranah hukum pidana dan dapat diproses lebih lanjut.

6. Bersikap Tenang dan Jangan Terpancing Emosi

Terakhir, hal yang tak kalah penting adalah menjaga emosi dan ketenangan diri saat menghadapi DC yang bertindak agresif.

Ingat, Anda bukan satu-satunya korban, dan banyak orang berhasil keluar dari tekanan pinjol dengan cara yang elegan dan legal.

Tindakan DC pinjol yang sudah melewati batas tidak bisa dibiarkan. Bersikap tenang, cerdas, dan tidak reaktif adalah kunci utama dalam menghadapi situasi ini.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.


Berita Terkait


News Update