Jangan ragu untuk melaporkan tindakan penagihan yang tidak etis kepada pihak berwenang.
OJK memiliki saluran pengaduan khusus untuk korban pinjol, baik legal maupun ilegal.
Anda juga bisa menghubungi Satgas Waspada Investasi, yang bertugas menindak layanan keuangan ilegal di Indonesia.
4. Minta Bantuan Hukum atau Pendampingan
Jika tekanan dari DC sudah mengganggu kehidupan Anda secara signifikan, sebaiknya minta pendampingan hukum.
Saat ini banyak lembaga yang menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma atau berbiaya sangat ringan.
5. Laporkan ke Polisi Jika Ada Ancaman Serius
Jika DC mulai mengancam keselamatan Anda atau keluarga, mendatangi rumah secara paksa, atau menyebarkan data pribadi, segera laporkan ke kepolisian.
Tindakan seperti ini masuk ke dalam ranah hukum pidana dan dapat diproses lebih lanjut.
6. Bersikap Tenang dan Jangan Terpancing Emosi
Terakhir, hal yang tak kalah penting adalah menjaga emosi dan ketenangan diri saat menghadapi DC yang bertindak agresif.
Ingat, Anda bukan satu-satunya korban, dan banyak orang berhasil keluar dari tekanan pinjol dengan cara yang elegan dan legal.
Tindakan DC pinjol yang sudah melewati batas tidak bisa dibiarkan. Bersikap tenang, cerdas, dan tidak reaktif adalah kunci utama dalam menghadapi situasi ini.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.