POSKOTA.CO.ID - Munculnya tekanan dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang bertugas melakukan penagihan utang seringkali tidak sesuai aturan.
Banyak di antaranya justru bertindak di luar batas, menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak sedikit dari pelaku penagihan ini berasal dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja tindakan DC pinjol yang sudah melewati batas serta bagaimana cara menghadapinya dengan tepat dan aman.
Tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk menyebarkan kesadaran kepada orang-orang terdekat agar tidak menjadi korban selanjutnya.
Baca Juga: Jangan Panik, Cara Mengatasi Teror DC Pinjol gegara Jadi Kontak Darurat
Tindakan DC Pinjol yang Kelewatan Batas
Dilansir dari kanal YouTube Fintech ID, pada Rabu, 21 Mei 2025, berikut adalah bentuk tindakan DC pinjol yang sudah melewati batas.
1. Mengancam atau Mengintimidasi Lewat Telepon
Salah satu bentuk tindakan yang sering dilakukan DC pinjol ilegal adalah menghubungi nasabah secara terus-menerus melalui telepon, bahkan hingga puluhan kali dalam sehari.
Tak jarang, mereka menggunakan nada tinggi, kata-kata kasar, hingga ancaman yang menyeramkan, seperti menyebarkan data, mendatangi rumah, atau mempermalukan nasabah di media sosial.
2. Menyebarkan Data Pribadi ke Kontak Telepon
Salah satu pelanggaran paling serius yang dilakukan oleh DC pinjol ilegal adalah menyebarkan data pribadi peminjam, seperti informasi utang, KTP, foto, atau status pinjaman ke daftar kontak yang ada di HP korban.
Ini merupakan bentuk pelecehan privasi yang sangat merugikan dan bisa berdampak sosial maupun psikologis.