Hati-Hati! Ini 5 Tindakan DC Pinjol yang Sudah Lewat Batas dan Cara Mengatasinya

Rabu 28 Mei 2025, 09:02 WIB
Ilustrasi Cara mengatasi teror DC pinjol yang sudah kelewat batas. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi Cara mengatasi teror DC pinjol yang sudah kelewat batas. (Sumber: Freepik)

Tidak sedikit kasus di mana DC pinjol datang ke rumah peminjam secara tiba-tiba, melakukan penagihan di depan keluarga atau tetangga, dan bahkan memaksa untuk membayar saat itu juga.

Tindakan ini sering menimbulkan rasa malu, tekanan mental, dan ketidaknyamanan bagi penghuni rumah.

4. Menggunakan Identitas Palsu dan Akun Fiktif di Media Sosial

Beberapa DC bahkan menggunakan akun palsu di WhatsApp atau media sosial untuk menyebarkan ancaman atau informasi tidak benar tentang peminjam.

Mereka berpura-pura sebagai pihak berwenang, rekan kerja, atau bahkan teman dekat untuk menekan korban agar segera membayar.

5. Memaksa Pembayaran dengan Ancaman Pidana

Utang dari pinjaman online termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Namun, banyak DC yang mengancam akan melaporkan korban ke polisi atau menyebut-nyebut pasal hukum untuk menakut-nakuti peminjam.

Ini adalah bentuk penipuan yang sering berhasil menjerat korban yang tidak paham hukum.

Baca Juga: Kontak Darurat Jadi Sasaran? Pahami Hak Anda dan Cara Lindungi Mereka dari DC Pinjol

Cara Mengatasi Tindakan DC Pinjol yang Kelewatan Batas

Adapun beberapa langkah yang bisa Anda lakukan agar tetap tenang dan aman dalam menghadapi Tindakan DC pinjol yang kelewatan batas.

1. Kenali Batasan Hukum Penagihan

DC pinjol tidak berhak melakukan kekerasan fisik, mengancam, mempermalukan di depan umum, atau menyebarkan data pribadi Anda ke pihak lain.

Penagihan seperti ini melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE dan KUHP.

2. Simpan dan Rekam Bukti Ancaman atau Intimidasi

Jangan pernah menghapus pesan ancaman atau rekaman telepon dari DC yang bertindak melewati batas.

Simpan bukti-bukti tersebut dengan rapi karena akan sangat berguna saat ingin melapor ke pihak berwenang atau mencari bantuan hukum.

3. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi


Berita Terkait


News Update