POSKOTA.CO.ID - Peristiwa tiba-tiba menerima transfer dana dari aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa pernah mengajukan pinjaman kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Belakangan sempat viral seorang warganet di platform X mengaku menerima dana dari aplikasi pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat, padahal ia tak pernah mengajukan pinjaman apa pun.
Insiden ini langsung menjadi sorotan banyak pihak dan menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK pun memanggil Rupiah Cepat untuk klarifikasi dan memastikan perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai tambahan informasi, modus tiba-tiba mendapat transferan ini merupakan kejahatan digital atau penipuan.
Baca Juga: Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui
Pasalnya, data pribadi korban digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan.
Aksinya berjalan saat uang pinjaman sudah ditransfer kepada korban, pelaku akan memberi instruksi untuk mengecek rekening dan meminta uang tersebut agar ditransfer ke rekening pelaku.
Kendati demikian, penting bagi kita untuk menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Masih Ada! Daftar Aplikasi Pinjol yang Masih Gunakan DC Lapangan 2025, Siap Datangi Rumah Penunggak
Langkah yang Harus Dilakukan jika Tiba-tiba Terima Dana dari Pinjaman Online
Adapun sejumlah langkah yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima transferan dana dari platform pinjol, antara lain:
Cek Legalitas Pinjol
Langkah awal adalah memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman online tersebut melalui situs resmi OJK.
Pastikan aplikasi tercatat dalam daftar pinjol legal di Indonesia.
Baca Juga: Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa Upgrade Premium: Resmi, Mudah, dan Aman dari Jeratan Pinjol Ilegal!
Jangan Gunakan Dana yang Masuk
Meskipun dana berasal dari pinjol legal, jangan gunakan dana tersebut dan pastikan untuk menyimpan bukti mutasi dana masuk.
Hal ini penting dilakukan untuk mencegah potensi tuntutan pidana atau tanggungan hutang yang muncul di kemudian hari.
Jika dana tersebut digunakan, bisa dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan dana, yang berpotensi melanggar hukum.
Laporkan Secara Resmi
Laporkan kejadian ke saluran pengaduan OJK atau Satgas PASTI, tergantung pada status legalitas penyedia dana. OJK pun responsif dalam menangani kasus seperti ini.
Rupiah Cepat Buka Suara
Menanggapi adanya insiden tiba-tiba transfer ini, Direktur Utama Rupiah Cepat Baladina Siburian menyampaikan bahwa perusahaannya telah memenuhi panggilan OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Pihak Rupiah Cepat juga telah berdiskusi langsung dengan pengguna terkait kronologi kejadian dan mencari solusi terbaik.
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari perbaikan layanan secara berkelanjutan,” ujar Baladina dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Ini Batas Waktu DC Lapangan Menagih Utang dan Langkah Bijak yang Perlu Dilakukan
Selain itu, pihak Rupiah Cepat juga akan melakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh dan berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan meningkatkan proses verifikasi pengguna.
Rupiah Cepat juga mengimbau masyarakat agar menjaga kerahasiaan data pribadi dan menggunakan kanal komunikasi resmi untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Fenomena menerima dana pinjol secara tiba-tiba patut diwaspadai. Masyarakat perlu memahami cara melapor pinjaman ilegal dan pentingnya verifikasi legalitas aplikasi pinjaman online.
Selalu berhati-hati dan hindari menggunakan dana yang tidak jelas asal-usulnya agar terhindar dari risiko hukum dan penipuan digital.
DISCLAIMER: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan saran atau ajakan untuk mengajukan pinjaman online. Setiap keputusan yang dilakukan terkait pinjol, sepenuhnya tanggung jawab pengguna bukan Poskota.