Lindungi Keluarga dari Teror Pinjol Ilegal, Ini Langkah Aman Amankan Kontak Darurat

Senin 26 Mei 2025, 17:21 WIB
Waspada Teror Pinjol Ilegal! Begini Cara Melindungi Kontak Darurat Anda Sebelum Terlambat. (Sumber: Pinterest)

Waspada Teror Pinjol Ilegal! Begini Cara Melindungi Kontak Darurat Anda Sebelum Terlambat. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kemajuan teknologi finansial (fintech) telah memberikan kemudahan luar biasa dalam mengakses layanan pinjaman secara cepat melalui platform digital.

Namun, kemudahan ini juga diiringi risiko yang signifikan, terutama dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak terjadi di Indonesia.

Salah satu modus yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal adalah menyasar kontak darurat debitur sebagai sasaran tekanan dan intimidasi. Padahal, secara hukum, kontak darurat tidak memiliki tanggung jawab atas kewajiban pinjaman.

Baca Juga: 4 Bantuan Sosial Khusus Sektor Pendidikan, Mulai dari Anak SD Sampai SMA Serta Santri di Indonesia

Memahami Peran dan Fungsi Kontak Darurat

Dalam sistem keuangan formal, kontak darurat adalah pihak ketiga yang dicantumkan oleh peminjam saat pengajuan kredit. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi apabila peminjam tidak dapat dihubungi oleh pemberi pinjaman. Kontak darurat bukanlah penanggung utang.

Sayangnya, pinjol ilegal menyalahgunakan data ini sebagai alat intimidasi. Mereka sering kali:

  • Menghubungi berulang kali secara agresif
  • Mengancam menyebarkan data pribadi
  • Memaksa pihak ketiga untuk membayar pinjaman yang bukan menjadi tanggung jawab mereka

Perspektif Hukum: Hak-Hak Kontak Darurat

Menurut edukator keuangan Hendra Setyo dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, debt collector hanya diperbolehkan bertanya tentang keberadaan debitur. Segala bentuk intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga paksaan untuk membayar termasuk pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan.

Dalam hal ini, beberapa undang-undang yang dapat dijadikan rujukan antara lain:

  • UU ITE Pasal 27 dan 29 tentang penyebaran data pribadi dan ancaman kekerasan melalui media elektronik
  • KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan
  • UU Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan dan keamanan

Dampak Sosial dan Psikologis terhadap Korban

Ancaman dan teror terhadap kontak darurat tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan luka sosial dan psikologis:

1. Kerusakan Relasi Sosial

Hubungan kekeluargaan, persahabatan, hingga profesional bisa retak akibat informasi yang disampaikan secara tidak benar atau menyesatkan oleh penagih utang ilegal.

2. Ketidaknyamanan Emosional

Banyak individu merasa terganggu, malu, hingga stres akibat terus-menerus menerima telepon dan pesan intimidatif. Ini dapat berdampak pada kesehatan mental secara menyeluruh.

3. Trauma dan Gangguan Psikologis


Berita Terkait


News Update