JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan, Pemprov Jakarta bakal patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis.
MK memerintahkan negara menyelenggarakan pendidikan dasar gratis tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
"Pemprov Jakarta tentu akan patuh dengan putusan MK dan arahan pemerintah pusat terkait ini ke depannya," kata Chico, Kamis, 29 Mei 2025.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD dan SMP, Begini Respons Komisi E DPRD Jakarta
Ia menyampaikan, dengan kemampuan fiskal yang dimiliki, Pemprov Jakarta bakal sepenuhnya mengimplementasikan sekolah gratis khususnya pada jenjang SD-SMP, tak memandang sekolah itu negeri atau swasta
"Sepertinya memang dengan kemampuan fiskal pemerintah Jakarta, hal ini semoga bisa membuat kita menjadi pioner mewujudkan sekolah swasta gratis," jelasnya.
"Tentunya sekolah swasta yang memang diperuntukkan untuk mereka, warga yang memang memiliki keterbatasan dalam ekonomi," tambah Chico.
Chico sendiri mengapresiasi putusan MK yang dimohonkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berkaitan pendidikan dasar gratis pada jenjang SD-SMP itu.
Menurut dia, hal itu juga sejalan dengan apa yang diinginkan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang mau menggratiskan pendidikan khususnya pada sekolah-sekolah swasta.
"Sebenarnya sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang beberapa lalu sudah mencetuskan bahwa akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov, sehingga bisa membuat siswa di sana tidak ada pungutan," jelas dia.