Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui

Minggu 25 Mei 2025, 15:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol jadi pilihan saat ini, ketika pengguna berhadapan dengan kondisi uang cepat. Maka dari itu, pinjol menawarkan proses pencairan yang cepat dan tidak memerlukan syarat atau penjamin di awal.

Pengguna hanya diharuskan untuk mendaftar menggunakan beberapa dokumen seperti KTP, NPWP dan data diri lainnya hingga dana akan langsung cair dengan cepat melalui rekening bank.

Namun, tidak sedikit yang akhirnya terjebak permasalahan gagal bayar atau galbay yang menjadi salah satu permasalahan finansial yang justru semakin besar di kemudian hari.

Terlebih saat penguna terjebak mengajukan pinjaman di pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengakibatkan permasalahan keuangan yang lebih besar di kemudian hari.

Baca Juga: Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol: Aman atau Justru Berbahaya? Ini Risikonya!

Apabila Anda gagal bayar atau galbay pinjol ilegal akan kemungkinan ditagih dengan cara kasar oleh Debt Collector atau DC dari perusahaan dengan cara apapun.

DC pinjol ilegal untuk memiliki pola yang sama yakni melakukan berbagai cara agar meminjam segera membayar utang termasuk pengancaman dan intimidasi agar nasabah segera membayar utangnya.

Lantas, apa saja risiko jika galbay pinjol ilegal yang kemungkinan akan terjadi kepada para nasabahnya?

Risiko Galbay Pinjol Ilegal

Baca Juga: Viral! Banyak NIK KTP Dipakai Tanpa Izin untuk Pinjol, Ini Cara Cek dan Lapornya

Berikut ini beberapa risiko jika Anda galbay pinjol ilegal yang akan menghantui:

1. Skor Kredit Menurun

Penurunan skor kredit atau riwayat kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang akan menghambat untuk mendapatkan kredit atau pinjaman uang di masa yang akan datang.


Berita Terkait


News Update