Jangan Takut Dihadapi DC Pinjol, Ini 5 Alasan Anda Harus Berani Melawan

Senin 26 Mei 2025, 15:48 WIB
Ilustrasi. 5 alasan Anda harus berani menghadapi DC pinjol.(Sumber: PxHere)

Ilustrasi. 5 alasan Anda harus berani menghadapi DC pinjol.(Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat merasa cemas bahkan takut saat menghadapi debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol) yang menggunakan cara-cara intimidatif dalam proses penagihan.

Padahal, ada beberapa dasar hukum dan fakta penting yang dapat dijadikan pegangan agar Anda tidak terintimidasi dan tahu hak-hak Anda sebagai konsumen.

Dikutip dari YouTube Bang Tri pada Senin, 26 Mei 2025, berikut ini lima alasan kuat mengapa Anda tidak perlu takut menghadapi debt collector pinjaman online yang mulai bertindak di luar batas:

1. Perlindungan Hukum dari OJK

Baca Juga: Kontak Darurat Jadi Sasaran? Pahami Hak Anda dan Cara Lindungi Mereka dari DC Pinjol

Jika Anda mengalami gagal bayar (galbay), ketahuilah bahwa Anda tetap dilindungi oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlindungan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur tata cara penagihan utang.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun tindakan yang bersifat merendahkan.

Baca Juga: Bisakah Pinjol Menuntut Anda Secara Hukum Jika Tidak Membayar Tagihan dengan Sengaja?

Jika Anda mengalami perlakuan kasar, segera laporkan ke OJK atau otoritas terkait seperti kepolisian atau pengelola gedung tempat Anda tinggal.

2. Pinjaman Online Bukan Masalah Pidana

Perlu diketahui bahwa kasus gagal bayar pinjaman online adalah ranah perdata, bukan pidana. Artinya, Anda tidak bisa dipenjara hanya karena tidak mampu membayar pinjaman.

Selain itu, karena pinjaman online umumnya hanya mensyaratkan KTP sebagai jaminan, aset pribadi Anda seperti rumah atau kendaraan tidak bisa disita secara sepihak.


Berita Terkait


News Update