POSKOTA.CO.ID - Ketika nasabah mengalami gagal bayar (galbay), ada kemungkinan mereka akan dikunjungi oleh DC di kediaman mereka.
Kondisi galbay terjadi ketika peminjam tidak mampu lagi membayarkan kewajiban atau utang pinjamannya.
Namun, penting untuk mengetahui bahwa kegiatan penagihan semacam itu diatur oleh regulasi yang ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini menjadi penting untuk memahami cara bijak dalam menghadapinya sehingga tidak menjadi korban penipuan atau intimidasi.
Baca Juga: Hapus Aplikasi Pinjol Setelah Galbay, Apakah Aman? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kapan DC Pinjol Boleh Menagih ke Rumah?
Menurut Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, terdapat batasan waktu untuk pelaksanaan penagihan oleh pihak ketiga atau DC lapangan.
Dalam ketentuan yang ada, OJK menegaskan bahwa waktu penagihan yang bisa dilakukan pinjol kepada pengguna adalah sebagai berikut:
- Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
- Aktivitas penagihan di luar waktu tersebut melanggar kode etik penagihan dan berhak ditolak oleh debitur.
- DC wajib menunjukkan identitas resmi serta bukti penugasan dari pihak pinjol.
Dengan memahami ketentuan waktu ini, debitur dapat menolak penagihan yang terjadi di luar jam kerja resmi.
Pengetahuan ini menjadi krusial dalam menghindari praktik penagihan ilegal dan menekan risiko terjadinya intimidasi fisik maupun verbal.
Baca Juga: DC Pinjol Sebar Fitnah di Media Sosial Kantor? Ini Tips Lindungi Nama Baikmu dan Perusahaan
Cara Aman Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah
Kehadiran DC ke rumah nasabah dapat menimbulkan tekanan psikologis, terlebih jika proses penagihan tidak sesuai prosedur.