JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Barat karena diduga merupakan komplotan penipu dengan modus biro jodoh.
Pelaku berpura-pura mencari perempuan Indonesia untuk meyakinkan calon pelanggan mereka yang berada di China yang menggunakan jasa biro itu untuk mencari jodoh.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, pengungkapan berawal dari pengawasan rutin oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa 6 Mei 2025 di sebuah hotel di wilayah Tamansari.
"Petugas mendapati dua pria WNA asal China yang mencurigakan. Saat diminta menunjukkan paspor, salah satu WNA tidak dapat menunjukkannya," kata Pamuji saat konferensi pers, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Joki Galbay Pinjol Janjikan Utang Hilang? Simak Faktanya di Sini
Petugas mendampingi WNA bersangkutan ke kediamannya untuk mengambil paspor. Di sana, ditemukan satu WNA lainnya.
"Tiga WN China yang berinisial ZL, WW, dan LF itu kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa," kata Pamuji.
Selanjutnya, kata Pamuji, dari keterangan ketiga WN China itu, petugas memperoleh informasi keberadaan dua penanggung jawab agen biro jodoh yang juga berada di Indonesia.
"Berdasarkan informasi itu, petugas mendatangi sebuah apartemen di kawasan Tamansari dan mengamankan dua pria WN China berinisial LW dan SH," jelas dia.
Adapun dari hasil pemeriksaan, LW ternyata datang ke Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan beberapa kali perjalanan (D2), sementara SH menggunakan Izin Tinggal Sekali Kunjungan.
"LW berperan mencari pelanggan pria WN China yang ingin mencari calon istri asal Indonesia, dengan imbalan sejumlah uang dari biro jodoh, sedangkan SH bertugas menarik pelanggan dengan tarif, bergantung dari usia pria tersebut," ungap Pamuji.
Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Terbaru
Diketahui, pelanggan di China memberikan uang sebesar 200 ribu yuan atau setara Rp451 juta kepada biro tersebut.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai jumlah wanita Indonesia yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Sejauh ini belum ada yang melapor ke kita," ungkap Pamuji.
Diduga Komplotan Penipu
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti menyebut bahwa LW, SH, ZL,WW, dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN China untuk dapat dinikahkan dengan perempuan WN Indonesia.
"Itu modus untuk memikat para laki-laki WN China, dikarenakan biaya menikah di China cukup besar, sehingga banyak laki-laki di China termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," ucap Sri.
Kelima pelaku pun dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing," jelas Sri.