Baca Juga: Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Penipuan Terbaru
Diketahui, pelanggan di China memberikan uang sebesar 200 ribu yuan atau setara Rp451 juta kepada biro tersebut.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai jumlah wanita Indonesia yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Sejauh ini belum ada yang melapor ke kita," ungkap Pamuji.
Diduga Komplotan Penipu
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti menyebut bahwa LW, SH, ZL,WW, dan LF diduga adalah komplotan penipu yang menawarkan kepada pria WN China untuk dapat dinikahkan dengan perempuan WN Indonesia.
"Itu modus untuk memikat para laki-laki WN China, dikarenakan biaya menikah di China cukup besar, sehingga banyak laki-laki di China termakan banyak rayu dari pelaku agen biro jodoh," ucap Sri.
Kelima pelaku pun dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Deportasi akan kami berlakukan segera. Ini komitmen kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing," jelas Sri.