POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial yang mendesak, tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali muncul di tengah masyarakat sebagai jalan pintas yang menggiurkan.
Layanan ini menawarkan kemudahan akses mulai dari persyaratan hingga proses pencairan sehingga sulit ditolak oleh masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi jebakan berbahaya yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam masalah yang jauh lebih besar.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak terikat pada atura hukum dan etika penagihan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Amankah Galbay Pinjol? Simak 3 Kondisi yang Bisa Jadi Pertimbangan
Memahami ciri-ciri khas pinjol ilegal merupakan langkah krusial untuk melindungi diri dan keluarga dari praktik penipuan.
Selain itu, mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal juga dapat membantu masyarakat agar terhindar dari praktik penagihan yang intimidatif.
Penggunaan pinjol ilegal berisiko menjadi korban bunga selangit, biaya tersembunyi yang mencekik, teror penagihan yang melanggar hukum, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, mengenali tanda atau ciri pinjol ilegal menjadi pertahanan pertama dan paling penting dalam bertransaksi secara aman di dunia digital.
Baca Juga: 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal yang Kerap Makan Banyak Korban
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut beberapa ciri pinjol ilegal yang wajib Anda pahami. Simak selengkapnya.
- Tidak berbadan hukum dan tidak mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Tidak memiliki layanan pengaduan resmi sehingga peminjam tidak memiliki tempat untuk melapor
- Tidak memiliki identitas perusahaan dan alamat kantor yang jelas
- Persetujuan kredit sangat mudah tanpa adanya seleksi
- Pembiayaan tidak transparan, bunga dan biaya lainnya sering kali meninggi
- Debt collector (DC) menagih secara tidak etis seperti mengancam, mengintimidasi, atau meneror