Jangan Terpancing Emosi! Ini Tips Menghadapi DC Pinjol yang Arogan

Sabtu 24 Mei 2025, 07:57 WIB
Ilustrasi cara menghadapi DC pinjol yang bertindak semena-mena. (Pinterest/Brennan & Clark)

Ilustrasi cara menghadapi DC pinjol yang bertindak semena-mena. (Pinterest/Brennan & Clark)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online (pinjol) telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern, terutama di era digital yang serba cepat.

Kendati demikian, ada sisi gelap yang masih menghantui para nasabah, yakni praktik penagihan utang oleh debt collector (DC) pinjol arogan.

Banyak laporan dari masyarakat yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari para DC pinjol.

Menghadapi DC pinjol arogan sendiri membutuhkan ketenangan, pengetahuan tentang hak-hak hukum, serta strategi komunikasi yang tepat.

Lalu, bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi hal ini? Mari simak beberapa tips yang dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Jangan Ceroboh! Inilah yang Harus Dilakukan ketika DC Pinjol Memaksa untuk Tanda Tangan, Simak Selengkapnya

Tips Menghadapi DC Pinjol

Berikut ini adalah tips penting yang perlu diketahui untuk menghadapi DC pinjol yang bertindak semena-mena.

1. Kendalikan Emosi

Saat menerima panggilan atau pesan dari DC yang menggunakan kata-kata kasar, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah tetap tenang.

Mengangkat nada suara atau membalas hinaan hanya akan memperkeruh suasana.

DC pinjol yang arogan justru berharap Anda terpancing agar mereka bisa menekan lebih dalam secara emosional.

Jangan beri mereka ruang untuk menguasai pikiran Anda. Hadapi dengan sikap yang tegas namun tetap sopan.

Jika memungkinkan, dokumentasikan interaksi tersebut sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari.

2. Pahami Bahwa Pinjol adalah Urusan Perdata

Masyarakat perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran utang pinjol, khususnya yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam ranah perdata.

Artinya, tidak ada konsekuensi hukum pidana seperti penjara yang bisa dijatuhkan kepada debitur hanya karena telat membayar.

Penagihan memang boleh dilakukan, tapi harus dengan cara-cara yang beretika dan sesuai ketentuan hukum.

Bila DC melanggar aturan, seperti mengancam akan melaporkan ke polisi atau menyebarkan data pribadi, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang bisa Anda laporkan.

Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Ancaman DC Pinjol Ilegal, Sontek 3 Cara Menghadapinya!

3. DC Tidak Berhak Menyita atau Memaksa Masuk ke Rumah

Banyak DC yang seolah bertindak seperti aparat, mengintimidasi dengan ancaman menyita barang berharga atau masuk ke rumah debitur.

Padahal, penyitaan hanya boleh dilakukan oleh juru sita pengadilan, dan itupun melalui proses hukum yang sah.

Jika ada DC yang memaksa masuk rumah, Anda berhak menolak dan bahkan bisa merekam kejadian tersebut sebagai bukti pelaporan.

Ingat, rumah Anda adalah ranah pribadi, dan tidak ada penagih yang boleh masuk tanpa izin.

4. Fokus pada Solusi

Meski dalam tekanan, Anda tetap harus fokus pada penyelesaian. Jika saat ini belum mampu membayar, jangan terburu-buru mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama, karena itu hanya akan memperbesar masalah.

Cari solusi yang realistis. Cobalah komunikasikan secara baik-baik kepada pihak pinjol untuk menunda pembayaran, melakukan restrukturisasi, atau skema cicilan.

Beberapa pinjol legal menyediakan opsi ini bagi nasabah yang benar-benar terdampak.

5. Waspada DC dari Pinjol Ilegal

Tak kalah penting, bedakan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi OJK, serta memiliki tata cara penagihan yang diatur dalam peraturan OJK.

Sementara pinjol ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara-cara tidak manusiawi, seperti menyebar data pribadi, menyebarkan fitnah, hingga mengancam keluarga.

Jika Anda merasa dipermalukan secara digital atau mendapat teror yang melampaui batas, laporkan segera ke Satgas Waspada Investasi atau kepolisian.

6. Edukasi Diri Sebelum Mengajukan Pinjaman

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjol. Pastikan hanya meminjam dari aplikasi yang resmi dan terdaftar di OJK.

Sebelum menandatangani perjanjian, baca baik-baik syarat dan ketentuannya. Jangan tergiur iming-iming cair cepat tanpa memperhitungkan kemampuan membayar.

Itu dia beberapa tips untuk menghadapi DC pinjol yang arogan agar jangan terpancing emosi.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.


Berita Terkait


News Update