Jika memungkinkan, dokumentasikan interaksi tersebut sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari.
2. Pahami Bahwa Pinjol adalah Urusan Perdata
Masyarakat perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran utang pinjol, khususnya yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam ranah perdata.
Artinya, tidak ada konsekuensi hukum pidana seperti penjara yang bisa dijatuhkan kepada debitur hanya karena telat membayar.
Penagihan memang boleh dilakukan, tapi harus dengan cara-cara yang beretika dan sesuai ketentuan hukum.
Bila DC melanggar aturan, seperti mengancam akan melaporkan ke polisi atau menyebarkan data pribadi, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang bisa Anda laporkan.
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Ancaman DC Pinjol Ilegal, Sontek 3 Cara Menghadapinya!
3. DC Tidak Berhak Menyita atau Memaksa Masuk ke Rumah
Banyak DC yang seolah bertindak seperti aparat, mengintimidasi dengan ancaman menyita barang berharga atau masuk ke rumah debitur.
Padahal, penyitaan hanya boleh dilakukan oleh juru sita pengadilan, dan itupun melalui proses hukum yang sah.
Jika ada DC yang memaksa masuk rumah, Anda berhak menolak dan bahkan bisa merekam kejadian tersebut sebagai bukti pelaporan.
Ingat, rumah Anda adalah ranah pribadi, dan tidak ada penagih yang boleh masuk tanpa izin.
4. Fokus pada Solusi
Meski dalam tekanan, Anda tetap harus fokus pada penyelesaian. Jika saat ini belum mampu membayar, jangan terburu-buru mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama, karena itu hanya akan memperbesar masalah.
Cari solusi yang realistis. Cobalah komunikasikan secara baik-baik kepada pihak pinjol untuk menunda pembayaran, melakukan restrukturisasi, atau skema cicilan.